Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Maluku menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/6/) sore . Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal jalannya persidangan mantan anggota Brimob Polda Maluku, Mesias Victoria Siahaya, yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian pelajar MTs asal Kota Tual, Arianto Tawakal.
Aksi mahasiswa berlangsung saat sidang lanjutan perkara tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Massa membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa.
Dalam aksi itu, mahasiswa juga membakar ban bekas di kawasan Simpang AY Patty, Kota Ambon. Akibatnya, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami perlambatan karena banyak pengguna jalan mengurangi kecepatan saat melintas.
Koordinator Lapangan aksi, Rizky Seknun, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penegakan hukum dan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Kepada Netmaluku.com, Rizky menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan proses persidangan berjalan secara profesional, transparan, dan menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Yang kami minta adalah persidangan ini berjalan sebagaimana mestinya. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Kami berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara objektif dan menjatuhkan hukuman yang benar-benar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” kata Rizky.
Menurutnya, hukuman berat perlu diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa seorang pelajar yang masih berusia 14 tahun.
“Kami berharap hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak lagi terulang di kemudian hari. Nyawa manusia tidak bisa dianggap sepele, apalagi yang menjadi korban adalah seorang anak,” ujarnya.
Selain menuntut hukuman berat bagi terdakwa, massa juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga peradilan menjaga independensi selama proses persidangan berlangsung.
Kasus yang menjerat Mesias Victoria Siahaya menjadi perhatian publik sejak mencuat pada akhir Februari 2026. Arianto Tawakal, seorang siswa MTs di Kota Tual, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan saat melintas di kawasan sekitar RSUD Maren, Kota Tual.
Saat itu, korban bersama kakaknya, Nasir Karim, sedang mengendarai sepeda motor usai menunaikan salat subuh. Keduanya diduga oleh oknum petugas sebagai bagian dari kelompok pembalap liar yang sebelumnya beraktivitas di lokasi tersebut.
Namun, pihak keluarga membantah tuduhan itu. Mereka menyebut Arianto dan kakaknya hanya melintas di jalan raya dan tidak memiliki kaitan dengan aktivitas balap liar yang sedang ditertibkan aparat.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa korban terkena lemparan helm yang dilakukan oleh terdakwa. Arianto kemudian mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Keluarga korban juga mengaku sempat menerima informasi awal bahwa Arianto mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun seiring berjalannya penyelidikan, dugaan penganiayaan mencuat dan berujung pada proses hukum terhadap anggota Brimob tersebut.
Dalam perkara ini, Nasir Karim menjadi salah satu saksi kunci karena berada bersama korban saat kejadian berlangsung. Ia juga dilaporkan mengalami patah tangan akibat insiden tersebut.
Sebelumnya, persidangan perkara ini direncanakan berlangsung di Kota Tual. Namun, atas pertimbangan keamanan dan untuk menjamin kelancaran proses hukum, lokasi persidangan akhirnya dipindahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.
Mahasiswa Maluku menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir dibacakan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang berkeadilan.(Erhan















