Kodam XV/Pattimura menegaskan bahwa pembangunan di sekitar Jembatan Way Tomu merupakan bagian dari semangat pengabdian prajurit TNI untuk mendukung pembangunan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kapoksahli Pangdam XV/Pattimura, Brigjen TNI Julius Jolly Suawa, S.Sos., mengatakan pengabdian kepada bangsa dan negara tidak dibatasi oleh tempat kelahiran, tetapi diwujudkan melalui tanggung jawab dan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Pengabdian bukan tentang apa yang kita peroleh, melainkan tentang apa yang dapat kita berikan. Di mana pun kita bertugas, sudah menjadi tanggung jawab kita untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Sebab, kemajuan negeri adalah tanggung jawab bersama, dan setiap kontribusi yang tulus akan menjadi bagian dari warisan kebaikan bagi generasi mendatang,” ujar Julius, Minggu (25/10).
Menurutnya, setiap prajurit yang mendapat amanah bertugas di suatu daerah harus berupaya memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan wilayah tersebut, tanpa memandang daerah itu merupakan tanah kelahirannya atau bukan.
Ia menilai, pembangunan Jembatan Waitomu tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendukung penataan kawasan dan kelancaran aktivitas masyarakat di Kota Ambon.
Julius menambahkan, pelaksanaan pembangunan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta perhatian terhadap aspek lingkungan dan penataan kawasan juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.
Keterbukaan terhadap masukan dan pengawasan publik, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya memastikan pembangunan berjalan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
“Bagi kami, yang terpenting adalah bagaimana setiap amanah dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengabdian tidak mengenal batas asal-usul. Selama kita memiliki tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, kita harus berupaya memberikan kontribusi terbaik bagi daerah tempat kita bertugas,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik pembangunan konstruksi jembatan UMKM di badan Sungai Way Tomu, tepat di samping Markas Kodam XV/Pattimura, Kota Ambon.
Sebelumnya, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku telah meminta pihak Kodam menghentikan sementara aktivitas konstruksi dan membongkar struktur yang berada di badan sungai karena dinilai berkaitan dengan pemanfaatan ruang sungai dan pemenuhan persyaratan perizinan.
Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik, mengatakan pihaknya telah melayangkan tiga surat kepada Kodam, masing-masing pada 26 Agustus, 14 September, dan 19 Oktober 2026.
Surat tersebut berkaitan dengan penggunaan sumber daya air, pemanfaatan badan dan sempadan sungai, serta penataan kawasan Sungai Way Tomu.
“Pada 14 September 2026, kami sudah menyampaikan surat imbauan yang kedua dan berdiskusi langsung dengan pihak Kodam agar kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang sungai dihentikan sementara, sampai terpenuhinya ketentuan dan diperolehnya persetujuan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Ruslan kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Namun, berdasarkan pemantauan BWS Maluku, pekerjaan konstruksi masih berlanjut sehingga surat ketiga kembali dilayangkan pada 19 Oktober 2026.
Ruslan menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut administrasi perizinan, melainkan juga berkaitan dengan fungsi sungai, keselamatan masyarakat, serta kelancaran operasi dan pemeliharaan aliran air.
Menurut dia, keberadaan pilar, footplate dan struktur lain di dalam atau melintang badan sungai dikhawatirkan mempersempit kapasitas aliran air. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko luapan banjir, terutama ketika hujan dengan debit tinggi terjadi bersamaan dengan pasang air laut.
BWS Maluku juga menyebut konstruksi tersebut berpotensi menghambat pengangkutan sampah, penanganan sedimentasi, inspeksi rutin, hingga penanganan kondisi darurat di Sungai Way Tomu.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat dan bangga kami kepada Kodam XV/Pattimura, kami meminta agar dilakukan pembongkaran konstruksi yang berada pada badan Sungai Way Tomu,” ujar Ruslan.
BWS Maluku menjelaskan, Sungai Way Tomu merupakan bagian dari Wilayah Sungai Ambon-Seram yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Karena itu, pemanfaatan badan sungai dan sempadannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hingga pemantauan yang disampaikan BWS, pihaknya menyatakan belum menerima pengajuan persetujuan penggunaan sumber daya air melalui Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air (SIP SDA) untuk rencana pemanfaatan ruang sungai tersebut.
Di tengah perbedaan pandangan mengenai pembangunan Jembatan Waitomu, kepentingan masyarakat, kepatuhan terhadap aturan, keselamatan lingkungan, dan keberlanjutan fungsi sungai menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian persoalan tersebut. (Tim)













