Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku kembali mendalami dugaan korupsi proyek Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas PUPR Maluku Tahun Anggaran 2023.
Terbaru, penyidik memeriksa SRT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan. Pemeriksaan berlangsung di ruang Pidsus Kejati Maluku, Kamis (8/10), pukul 13.00 hingga 15.30 WIT.
“Untuk penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, ada satu saksi yang diperiksa, yakni SRT dari PPK Perencanaan,” kata Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aijid Latuconsina, Kamis malam.
Latuconsina mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih memeriksa saksi dan mendalami bukti-bukti yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Progres masih berjalan ya, publik diminta ikuti terus saja,” ujarnya.
Proyek Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara memiliki nilai sekitar Rp14,46 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan pada 2023 oleh CV Basudara dengan panjang jalan sekitar tiga kilometer.
Kasus ini sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan. Namun, setelah melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti, Kejati Maluku meningkatkan status penanganannya ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut diputuskan melalui ekspose perkara yang dilakukan Tim Penyelidik Pidsus Kejati Maluku pada Kamis, 11 Juni 2026.
Pada Kamis kemarin, tanggal 11 Juni 2026, Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku telah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dan hasilnya Tim Penyelidik berkesimpulan meningkatkan status penanganan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Setelah naik ke tahap penyidikan, kejaksaan mulai memeriksa lebih banyak pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk membedah proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pekerjaan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan ketidaksesuaian antara kontrak dengan realisasi fisik di lapangan.
Proyek yang seharusnya diselesaikan dalam satu tahun anggaran itu diduga belum rampung ketika memasuki 2024. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Selain realisasi pekerjaan, penyidik juga mendalami proses perencanaan dan tender, termasuk dokumen teknis serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemilihan penyedia.
Pemeriksaan terhadap SRT sebagai PPK Perencanaan menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana proyek tersebut direncanakan dan dijalankan sejak awal.
Sejumlah saksi dari unsur pejabat dinas, kontraktor, dan pihak perusahaan sebelumnya telah diperiksa penyidik.
Namun, sampai pemeriksaan terbaru terhadap SRT, Kejati Maluku belum mengumumkan tersangka maupun nilai pasti kerugian keuangan negara.
Penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana serta pihak yang nantinya bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Tim)













