Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sebanyak sembilan tim dikerahkan untuk melakukan pemantauan di seluruh wilayah hukum Polres SBB yang dibagi dalam tiga zona.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat deteksi dan penanganan setiap titik api, terutama di wilayah yang memiliki kondisi geografis sulit serta akses terbatas menuju lokasi kebakaran.
Pada Rabu (2/9), Tim Tanggap Karhutla Polres SBB mendeteksi sedikitnya tiga titik kebakaran lahan di sejumlah wilayah.
Titik pertama berada di kawasan Dusun Tanah Misi, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat. Kebakaran diperkirakan menghanguskan sekitar dua hektare lahan.
Personel Satuan Samapta Polres SBB langsung melakukan penanganan menggunakan satu unit kendaraan Armoured Water Cannon (AWC).
Titik kedua ditemukan di kawasan Kali Pasa, Dusun Resetlement Pulau Osi, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare.
Namun, penanganan di lokasi tersebut menghadapi kendala karena tidak tersedia akses jalan yang dapat dilalui kendaraan pemadam maupun kendaraan AWC. Kondisi itu membuat personel harus menyesuaikan metode penanganan dengan situasi di lapangan.
Sementara titik ketiga berada di kawasan Dusun Kawanenu, Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat. Kebakaran lahan seluas kurang lebih satu hektare tersebut berhasil dipadamkan secara manual oleh personel kepolisian bersama masyarakat.
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli mengatakan, pembagian Tim Tanggap Karhutla menjadi tiga zona dengan sembilan tim dilakukan untuk memastikan pemantauan dapat menjangkau seluruh wilayah secara efektif.
“Kami membagi Tim Tanggap Karhutla ke dalam tiga zona dan sembilan tim agar pemantauan dapat menjangkau seluruh wilayah secara lebih efektif. Setiap tim memiliki tanggung jawab melakukan monitoring dan segera merespons apabila ditemukan titik api maupun potensi kebakaran yang dapat meluas,” ujar Andi.
Adapun Zona I meliputi Kecamatan Kairatu, Kairatu Timur dan Kairatu Barat.
Zona II mencakup Kecamatan Seram Barat, Huamual dan Huamual Belakang. Sedangkan Zona III meliputi Kecamatan Taniwel, Taniwel Timur dan Kepulauan Manipa.
Menurut Andi, kondisi geografis SBB menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan Karhutla. Tidak seluruh titik kebakaran dapat dijangkau kendaraan pemadam sehingga kecepatan personel, koordinasi lintas sektor dan keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting.
“Penanganan Karhutla membutuhkan respons cepat dan kerja sama semua pihak. Dalam kondisi tertentu, terutama ketika lokasi kebakaran sulit dijangkau kendaraan, personel di lapangan bersama masyarakat harus mengambil langkah penanganan sesuai kondisi yang dihadapi untuk mencegah api semakin meluas,” katanya.
Selain melakukan pemadaman, Polres SBB juga terus mengoptimalkan pemantauan dan deteksi dini terhadap potensi kebakaran.
Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Apabila menemukan titik api atau mengetahui adanya kebakaran, segera melaporkan kepada aparat terdekat agar dapat segera ditangani sebelum api berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” tegas Andi.
Polda Maluku Perkuat Kesiapsiagaan
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, langkah Polres SBB merupakan bagian dari kesiapsiagaan jajaran Polda Maluku dalam menghadapi potensi Karhutla di wilayah kepulauan.
Menurut Rositah, penanganan Karhutla tidak boleh hanya dilakukan ketika api sudah membesar. Deteksi dini, pemantauan wilayah, kesiapan personel dan pencegahan bersama masyarakat harus menjadi prioritas.
“Polda Maluku terus mengoptimalkan langkah pencegahan dan penanganan Karhutla melalui pemantauan serta respons cepat terhadap setiap titik api yang ditemukan. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menjaga lingkungan dari dampak kebakaran hutan dan lahan,” ujar Rositah.
Ia menambahkan, karakter geografis Maluku yang terdiri dari wilayah kepulauan membutuhkan pola penanganan yang adaptif dan kolaboratif.
Karena itu, kepolisian terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat dalam menghadapi potensi Karhutla.
“Karhutla merupakan persoalan bersama. Pencegahan menjadi langkah paling utama karena ketika api sudah meluas, penanganannya akan menghadapi tantangan yang lebih besar, terutama pada wilayah-wilayah dengan akses yang terbatas,” katanya.
Dengan sembilan tim yang tersebar di tiga zona, Polres SBB memastikan monitoring terhadap potensi Karhutla terus dilakukan secara berkelanjutan.
Polisi berharap deteksi dini dan respons cepat dapat mencegah titik api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan berdampak terhadap masyarakat maupun lingkungan. (Tim)













