Sebuah mobil angkutan kota (angkot) jurusan Laha mengalami kecelakaan tunggal setelah diduga sopirnya tertidur sesaat saat mengemudi. Insiden tersebut terjadi di Jalan Ir. M. Putuhena, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, tepatnya di depan Mapolsek Teluk Ambon, Sabtu (1/8) sekitar pukul 10.00 WIT.
Akibat kecelakaan itu, sebuah kios dan pom mini (Pertamini) mengalami kerusakan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, Minggu (2/8), menjelaskan mobil yang mengalami kecelakaan merupakan angkot Suzuki Futura bernomor polisi DE 1810 LU yang melayani rute Laha.
“Pengemudi bergerak dari arah Desa Poka menuju Wayame. Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami tidur sesaat sehingga kehilangan kendali, keluar dari badan jalan, lalu menabrak kios dan pom mini milik warga,” kata Janet.
Mobil tersebut dikemudikan oleh Paulus Yafet Labobar (32), warga Watidal, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang saat ini berdomisili di Desa Passo Transit, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Sementara kios dan Pertamini yang ditabrak diketahui milik Sunarto Mukri Kasbin (24), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Akibat benturan tersebut, angkot mengalami kerusakan ringan. Sementara bangunan kios beserta fasilitas pom mini mengalami kerusakan.
Polisi memastikan tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan hanya berupa kerusakan kendaraan dan bangunan.
“Perkara tersebut sementara dimediasi oleh Polsek Teluk Ambon. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” ujar Janet.(erhan)













