NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
Home Net Daerah Kota Ambon

12 Tahun Terbengkalai, Ketua KSU Pasar Damai Wayame Desak Wali Kota Ambon Evaluasi Kadis Indag 

by netmaluku
20 Juli 2026
Reading Time: 4 mins read
A A
12 Tahun Terbengkalai, Ketua KSU Pasar Damai Wayame Desak Wali Kota Ambon Evaluasi Kadis Indag 
Share on FacebookShare on WhatsApp

Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Pasar Damai Wayame, Buce, mendesak Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Ambon, Herman Tetelepta, yang dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan pengoperasian kembali Pasar Damai Wayame.

Desakan tersebut disampaikan Buce melalui rilis yang diterima Netmaluku.com, Senin (20/7). Menurutnya, selama lebih dari 12 tahun Pasar Damai Wayame yang dibangun menggunakan dana hibah pemerintah pusat terbengkalai dan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, meski berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak koperasi bersama pemerintah.

Buce menjelaskan, revitalisasi Pasar Damai Wayame dilaksanakan pada periode 2011 hingga 2013 menggunakan dana hibah dari Kementerian Koperasi dan UMKM RI sebesar Rp900 juta. Setelah selesai dibangun, pasar hanya beroperasi selama sekitar satu tahun, yakni pada 2013 hingga 2014.

MenarikDibaca . . .

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

8 November 2026
Sejumlah Pejabat Pemkot Diperiksa, LAKRI Persoalkan Pencairan Ganti Rugi Lahan Dati Hahour Rp6,3 Miliar

Sejumlah Pejabat Pemkot Diperiksa, LAKRI Persoalkan Pencairan Ganti Rugi Lahan Dati Hahour Rp6,3 Miliar

6 November 2026
Penelpon Misterius Bongkar Dugaan Pengalihan Tanggung Jawab dalam Kasus SK Bodong di Pemkot Ambon

Penelpon Misterius Bongkar Dugaan Pengalihan Tanggung Jawab dalam Kasus SK Bodong di Pemkot Ambon

6 November 2026
Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

5 November 2026
Load More

Sejak 2014, aktivitas perdagangan berhenti karena munculnya pasar kaget atau pasar ilegal yang berlokasi di kawasan RT 005/RW 003 Wayame, berdampingan dengan Kompleks Asrama Militer Kompi C Yonif 733 Masariku. Keberadaan pasar tersebut membuat sebagian besar pedagang memilih berjualan di lokasi tersebut dibanding menempati Pasar Damai.

Menurut Buce, selama belasan tahun pengurus koperasi terus memperjuangkan agar pasar kembali diaktifkan. Berbagai koordinasi telah dilakukan bersama Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Pemerintah Negeri Wayame hingga Pemerintah Kecamatan Teluk Ambon. Namun seluruh upaya itu belum membuahkan hasil.

Rapat koordinasi pertama digelar pada 21 Agustus 2025 berdasarkan surat Penjabat Sekretaris Kota Ambon Nomor 005/208/Seskot tertanggal 20 Agustus 2025. Rapat dihadiri Dinas Indag, Dinas Koperasi, Satpol PP Kota Ambon, Pemerintah Negeri Wayame dan pengurus KSU Pasar Damai Wayame.

Namun, kata Buce, rapat tersebut berakhir tanpa adanya keputusan maupun solusi yang jelas. Rapat lanjutan kemudian digelar pada 9 September 2025 berdasarkan surat Plt Kepala Dinas Indag Kota Ambon Nomor 005/550/INDAG. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa KSU Pasar Damai Wayame bersedia menerima seluruh pedagang pasar kaget untuk dipindahkan ke pasar definitif, dengan syarat koperasi membangun tambahan 26 kios non permanen dan 32 los baru.

“Kami menerima syarat itu karena ingin persoalan ini segera selesai. Kami percaya pemerintah akan menepati kesepakatan yang sudah dibuat bersama,” ujar Buce.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, pengurus koperasi mengumpulkan dana secara swadaya dan membeli material bangunan secara kredit kepada toko bangunan dengan nilai mencapai Rp200 juta.

Pembangunan dimulai pada 23 September 2025 dan selesai pada 28 Oktober 2025. Seluruh pembangunan tambahan tersebut, menurut Buce, telah dipantau langsung oleh Dinas Indag Kota Ambon.

Namun setelah seluruh pekerjaan selesai, pemindahan pedagang yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.

“Kami sudah memenuhi semua yang diminta pemerintah. Kios dan los tambahan selesai dibangun, bahkan sudah diperiksa oleh Dinas Indag. Tapi sampai hari ini tidak ada realisasi pemindahan pedagang. Akibatnya kami harus menanggung utang kepada penyedia material bangunan,” katanya.

Akibat belum difungsikannya pasar, koperasi kini dibebani utang sekitar Rp200 juta, sementara para pengurus tidak memiliki sumber pendapatan untuk melunasi kewajiban tersebut karena aktivitas perdagangan di Pasar Damai belum berjalan.

Buce mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2026 pihaknya beberapa kali mendatangi Kantor Dinas Indag Kota Ambon untuk bertemu Kepala Dinas, Herman Tetelepta. Namun setiap kali datang, mereka hanya mendapat jawaban bahwa kepala dinas sedang sibuk atau berada di luar daerah.

“Kami berkali-kali datang ingin bertemu langsung dengan Pak Herman Tetelepta, tetapi selalu gagal. Kami hanya diberi alasan beliau sedang sibuk atau berada di luar daerah. Kami menjadi bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menghambat penyelesaian masalah ini,” ungkapnya.

Karena tidak kunjung mendapat kepastian, KSU Pasar Damai Wayame kemudian mengajukan surat permohonan kepada Penjabat Sekretaris Kota Ambon pada 15 April 2026 lalu agar difasilitasi rapat koordinasi. Surat tersebut didisposisikan kepada Dinas Indag pada 20 April 2026.

Meski demikian, rapat baru terlaksana pada 1 Juli 2026 di ruang Asisten II Sekretariat Kota Ambon yang dihadiri Dinas Indag, Camat Teluk Ambon, Pemerintah Negeri Wayame dan pengurus koperasi. Hingga kini, menurut Buce, hasil rapat tersebut juga belum ditindaklanjuti.

Buce menilai kondisi tersebut bertentangan dengan program prioritas Pemerintah Kota Ambon, khususnya terkait penataan pasar dan peningkatan pelayanan publik.

“Selama 12 tahun kami hidup dalam ketidakpastian. Kami sudah mengikuti semua prosedur dan memenuhi seluruh permintaan pemerintah. Yang kami minta hanyalah kepastian agar Pasar Damai Wayame bisa kembali beroperasi,” tegasnya.

Atas dasar itu, Buce meminta Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Indag Kota Ambon, Herman Tetelepta.

“Kami memohon kepada Bapak Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, agar mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Indag, Herman Tetelepta. Seorang pejabat publik harus menjadi pelayan masyarakat, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kepastian. Kami sudah memenuhi semua permintaan pemerintah, bahkan rela berutang demi membangun fasilitas tambahan. Kini kami berharap Bapak Wali Kota turun tangan agar Pasar Damai Wayame dapat kembali beroperasi,” tegas Buce.

Menurut Buce, apabila seluruh pedagang dipindahkan ke Pasar Damai Wayame, maka pemerintah tidak hanya mampu menata aktivitas perdagangan secara lebih baik, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pasar.

Pasar Damai Wayame saat ini memiliki 30 kios permanen berukuran 3 x 4 meter, 26 kios non permanen berukuran 2,25 x 2,5 meter, 60 los sayur berukuran 1 x 1,5 meter, 32 los ikan, daging dan kelapa berukuran 1 x 1,5 meter, 19 los pakaian bekas berukuran 2 x 2 meter, dua gudang penyimpanan, dua unit toilet, dua tempat penampungan limbah, area bagi 10 hingga 15 pedagang dadakan, serta jaringan listrik dan air yang siap dipasang ketika pasar kembali beroperasi.

“Kami yakin jika seluruh pedagang dipusatkan di Pasar Damai Wayame, maka pedagang memperoleh tempat usaha yang layak, masyarakat nyaman berbelanja, dan Pemerintah Kota Ambon juga akan memperoleh tambahan pendapatan dari retribusi pasar. Kami berharap Bapak Wali Kota segera mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” tutup Buce.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Ambon, Herman Tetelepta, belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan kritik yang disampaikan pengurus KSU Pasar Damai Wayame.

Netmaluku.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, namun belum memperoleh tanggapan. Apabila Herman Tetelepta memberikan klarifikasi atau hak jawab, Netmaluku.com akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

Yang Baca: 1,225
Tags: Bodewin WattimenaHerman TeteleptaKSU Pasar DamaiPasar AmbonPasar Damai Wayame
Disclaimer: Dilarang mengutip, menyalin, atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin dari redaksi.

Related Posts

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

2 jam ago
Sejumlah Pejabat Pemkot Diperiksa, LAKRI Persoalkan Pencairan Ganti Rugi Lahan Dati Hahour Rp6,3 Miliar

Sejumlah Pejabat Pemkot Diperiksa, LAKRI Persoalkan Pencairan Ganti Rugi Lahan Dati Hahour Rp6,3 Miliar

2 hari ago
Penelpon Misterius Bongkar Dugaan Pengalihan Tanggung Jawab dalam Kasus SK Bodong di Pemkot Ambon

Penelpon Misterius Bongkar Dugaan Pengalihan Tanggung Jawab dalam Kasus SK Bodong di Pemkot Ambon

2 hari ago
Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

3 hari ago
BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

3 hari ago
Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

5 hari ago

Net Populer

Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

2 November 2026
Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

3 November 2026
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

4 November 2026
Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

3 November 2026
Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

5 November 2026

Net Update Maluku

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

5 November 2026
BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

5 November 2026
Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

3 November 2026
Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

2 November 2026
NetMaluku.com

NetMaluku.com adalah media online yang menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, serta berbagai peristiwa penting dari Maluku, Indonesia, dan dunia. Dengan jurnalisme yang independen dan berimbang, NetMaluku.com hadir untuk memberikan informasi yang akurat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Net Menu

  • Buru
  • Buru Selatan
  • Kepulauan Aru
  • Kepulauan Tanimbar
  • Kota Ambon
  • Kota Tual
  • Maluku Barat Daya
  • Maluku Tengah
  • Maluku Tenggara
  • Net Advertorial
  • Net Budaya
  • Net Daerah
  • Net Ekonomi
  • Net Hukrim
  • Net Kesahatan
  • Net Nasional
  • Net Olahraga
  • Net Pemerintahan
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
  • Seram Bagian Barat
  • Seram Bagian Timur

Net Terbaru

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

8 November 2026
Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

7 November 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hak Jawab
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

  • Login
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten dilindungi!!