NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
Home Net Daerah Kota Ambon

Eksekusi Objek Sengketa di Silale Hari Ini, Kuasa Hukum Minta Ditunda karena Masih Ada Gugatan

by netmaluku
8 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
Eksekusi Objek Sengketa di Silale Hari Ini, Kuasa Hukum Minta Ditunda karena Masih Ada Gugatan
Share on FacebookShare on WhatsApp

Pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa di Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, diminta ditunda oleh kuasa hukum termohon eksekusi.

Permintaan tersebut disampaikan karena masih ada perkara perlawanan atau gugatan bantahan yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Ambon.

Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., mengatakan Pengadilan Agama Ambon sebelumnya telah menjadwalkan pelaksanaan eksekusi pada Kamis, 8 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIT hingga selesai.

MenarikDibaca . . .

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

8 November 2026
Sejumlah Pejabat Pemkot Diperiksa, LAKRI Persoalkan Pencairan Ganti Rugi Lahan Dati Hahour Rp6,3 Miliar

Sejumlah Pejabat Pemkot Diperiksa, LAKRI Persoalkan Pencairan Ganti Rugi Lahan Dati Hahour Rp6,3 Miliar

6 November 2026
Penelpon Misterius Bongkar Dugaan Pengalihan Tanggung Jawab dalam Kasus SK Bodong di Pemkot Ambon

Penelpon Misterius Bongkar Dugaan Pengalihan Tanggung Jawab dalam Kasus SK Bodong di Pemkot Ambon

6 November 2026
Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

5 November 2026
Load More

Jadwal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Pengadilan Agama Ambon Nomor 1329/PAN.PA.W24-A1/HK.05/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Namun, di tengah rencana eksekusi tersebut, masih terdapat Perkara Perlawanan Nomor 427/Pdt.G/2026/PA.Ab yang sedang diproses di Pengadilan Agama Ambon.

“Kami menghormati putusan pengadilan dan kewenangan lembaga peradilan. Namun, kami juga meminta agar proses perlawanan atau gugatan bantahan yang masih berjalan diperhatikan secara serius sebelum eksekusi dilaksanakan,” ujar Abdul Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).

Minta Eksekusi Ditunda

Abdul Safri menegaskan permintaan penundaan bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum.

Menurut dia, penundaan diperlukan agar persoalan yang berkaitan dengan objek eksekusi dapat diperiksa secara menyeluruh melalui jalur hukum yang sedang ditempuh.

“Kami meminta penundaan bukan untuk menghambat hukum, tetapi justru untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkara perlawanan atau gugatan bantahan sedang ditempuh melalui jalur pengadilan,” katanya.

Selain proses perlawanan, kuasa hukum menyebut kliennya, Iwan Limba selaku termohon eksekusi, juga akan mengambil langkah hukum melalui kepolisian.

Besok Laporkan Dugaan Tindak Pidana

Iwan Limba disebut akan membuat laporan kepada kepolisian pada Jumat (9/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut berkaitan dengan persoalan asal-usul.

“Besok, Jumat, klien kami Iwan Limba selaku Termohon Eksekusi akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepada Kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan persoalan asal-usul,” ujar Abdul Safri.

Pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme hukum dan alat bukti.

Minta Polisi Pertimbangkan Uji DNA

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum juga berencana meminta kepolisian melakukan pemeriksaan untuk membuat terang persoalan mengenai asal-usul.

Salah satu langkah yang akan diminta, kata Abdul Safri, adalah pemeriksaan atau uji DNA terhadap anak-anak yang berkaitan dengan persoalan tersebut apabila secara hukum diperlukan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami akan meminta kepada Kepolisian agar persoalan asal-usul ini dapat dibuat terang melalui pemeriksaan yang objektif. Apabila diperlukan secara hukum, kami juga akan meminta dilakukan uji DNA terhadap anak-anak yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” katanya.

Abdul Safri menegaskan pemeriksaan maupun pengambilan sampel DNA harus dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk memperhatikan kepentingan terbaik anak dan hak privasi.

Minta Media Kawal Eksekusi

Kuasa hukum termohon juga mengajak media untuk mengawal pelaksanaan eksekusi dan proses hukum yang masih berjalan.

Ia meminta pemberitaan dilakukan secara objektif dan berimbang, termasuk mengenai adanya perkara perlawanan serta rencana laporan kepada kepolisian.

“Kami tidak meminta media berpihak kepada kami. Kami meminta media mengawal fakta. Bahwa ada eksekusi, ada perkara perlawanan Nomor 427/Pdt.G/2026/PA.Ab, dan ada langkah hukum yang akan ditempuh klien kami,” ujarnya.

Abdul Safri menegaskan pihaknya tetap menghormati Pengadilan Agama Ambon dan kepolisian.

“Prinsip kami jelas: kawal proses hukum, bukan menghalangi hukum. Ada proses perlawanan di Pengadilan Agama, dan ada pula langkah hukum pidana yang akan kami tempuh,” katanya.

Seluruh proses tersebut, lanjut dia, diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk diperiksa berdasarkan hukum dan alat bukti. (Wan)

Yang Baca: 503
Tags: Abdul Safri TuakiaEksekusi Silalegugatan perlawananIwan Limbalaporan polisiobjek sengketaPengadilan Agama Ambon
Disclaimer: Dilarang mengutip, menyalin, atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin dari redaksi.

Related Posts

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

18 jam ago
Sejumlah Pejabat Pemkot Diperiksa, LAKRI Persoalkan Pencairan Ganti Rugi Lahan Dati Hahour Rp6,3 Miliar

Sejumlah Pejabat Pemkot Diperiksa, LAKRI Persoalkan Pencairan Ganti Rugi Lahan Dati Hahour Rp6,3 Miliar

3 hari ago
Penelpon Misterius Bongkar Dugaan Pengalihan Tanggung Jawab dalam Kasus SK Bodong di Pemkot Ambon

Penelpon Misterius Bongkar Dugaan Pengalihan Tanggung Jawab dalam Kasus SK Bodong di Pemkot Ambon

3 hari ago
Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

3 hari ago
BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

4 hari ago
Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

5 hari ago

Net Populer

Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

3 November 2026
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

4 November 2026
Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

2 November 2026
Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

7 November 2026
Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

3 November 2026

Net Update Maluku

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

5 November 2026
BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

5 November 2026
Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

3 November 2026
Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

2 November 2026
NetMaluku.com

NetMaluku.com adalah media online yang menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, serta berbagai peristiwa penting dari Maluku, Indonesia, dan dunia. Dengan jurnalisme yang independen dan berimbang, NetMaluku.com hadir untuk memberikan informasi yang akurat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Net Menu

  • Buru
  • Buru Selatan
  • Kepulauan Aru
  • Kepulauan Tanimbar
  • Kota Ambon
  • Kota Tual
  • Maluku Barat Daya
  • Maluku Tengah
  • Maluku Tenggara
  • Net Advertorial
  • Net Budaya
  • Net Daerah
  • Net Ekonomi
  • Net Hukrim
  • Net Kesahatan
  • Net Nasional
  • Net Olahraga
  • Net Pemerintahan
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
  • Seram Bagian Barat
  • Seram Bagian Timur

Net Terbaru

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

8 November 2026
Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

7 November 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hak Jawab
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

  • Login
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten dilindungi!!