Pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa di Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, diminta ditunda oleh kuasa hukum termohon eksekusi.
Permintaan tersebut disampaikan karena masih ada perkara perlawanan atau gugatan bantahan yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Ambon.
Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., mengatakan Pengadilan Agama Ambon sebelumnya telah menjadwalkan pelaksanaan eksekusi pada Kamis, 8 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIT hingga selesai.
Jadwal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Pengadilan Agama Ambon Nomor 1329/PAN.PA.W24-A1/HK.05/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Namun, di tengah rencana eksekusi tersebut, masih terdapat Perkara Perlawanan Nomor 427/Pdt.G/2026/PA.Ab yang sedang diproses di Pengadilan Agama Ambon.
“Kami menghormati putusan pengadilan dan kewenangan lembaga peradilan. Namun, kami juga meminta agar proses perlawanan atau gugatan bantahan yang masih berjalan diperhatikan secara serius sebelum eksekusi dilaksanakan,” ujar Abdul Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).
Minta Eksekusi Ditunda
Abdul Safri menegaskan permintaan penundaan bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum.
Menurut dia, penundaan diperlukan agar persoalan yang berkaitan dengan objek eksekusi dapat diperiksa secara menyeluruh melalui jalur hukum yang sedang ditempuh.
“Kami meminta penundaan bukan untuk menghambat hukum, tetapi justru untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkara perlawanan atau gugatan bantahan sedang ditempuh melalui jalur pengadilan,” katanya.
Selain proses perlawanan, kuasa hukum menyebut kliennya, Iwan Limba selaku termohon eksekusi, juga akan mengambil langkah hukum melalui kepolisian.
Besok Laporkan Dugaan Tindak Pidana
Iwan Limba disebut akan membuat laporan kepada kepolisian pada Jumat (9/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut berkaitan dengan persoalan asal-usul.
“Besok, Jumat, klien kami Iwan Limba selaku Termohon Eksekusi akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepada Kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan persoalan asal-usul,” ujar Abdul Safri.
Pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme hukum dan alat bukti.
Minta Polisi Pertimbangkan Uji DNA
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum juga berencana meminta kepolisian melakukan pemeriksaan untuk membuat terang persoalan mengenai asal-usul.
Salah satu langkah yang akan diminta, kata Abdul Safri, adalah pemeriksaan atau uji DNA terhadap anak-anak yang berkaitan dengan persoalan tersebut apabila secara hukum diperlukan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami akan meminta kepada Kepolisian agar persoalan asal-usul ini dapat dibuat terang melalui pemeriksaan yang objektif. Apabila diperlukan secara hukum, kami juga akan meminta dilakukan uji DNA terhadap anak-anak yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” katanya.
Abdul Safri menegaskan pemeriksaan maupun pengambilan sampel DNA harus dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk memperhatikan kepentingan terbaik anak dan hak privasi.
Minta Media Kawal Eksekusi
Kuasa hukum termohon juga mengajak media untuk mengawal pelaksanaan eksekusi dan proses hukum yang masih berjalan.
Ia meminta pemberitaan dilakukan secara objektif dan berimbang, termasuk mengenai adanya perkara perlawanan serta rencana laporan kepada kepolisian.
“Kami tidak meminta media berpihak kepada kami. Kami meminta media mengawal fakta. Bahwa ada eksekusi, ada perkara perlawanan Nomor 427/Pdt.G/2026/PA.Ab, dan ada langkah hukum yang akan ditempuh klien kami,” ujarnya.
Abdul Safri menegaskan pihaknya tetap menghormati Pengadilan Agama Ambon dan kepolisian.
“Prinsip kami jelas: kawal proses hukum, bukan menghalangi hukum. Ada proses perlawanan di Pengadilan Agama, dan ada pula langkah hukum pidana yang akan kami tempuh,” katanya.
Seluruh proses tersebut, lanjut dia, diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk diperiksa berdasarkan hukum dan alat bukti. (Wan)













