
AMBON- Mantan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga alias JG dan Kepala Inspektorat Kabupaten Aru inisial R, kembali tidak menghadiri panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, pada Selasa (31/3).
Kedua saksi itu dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan jalan Lingkar Pulau Wokam, sepanjang 35 kilometer di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2018 senilai Rp36,7 Miliar.
Proyek pembangunan Jalan Tungguwatu-Gorar-Lau lau- kobraur- Nafar tahun 2018, yang ditangani oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel, yang saat itu bertindak sebagai kontraktor.
Kasus ini bukan saja menimbulakan kerugian negara bernilai Miliar lebih, tetapi juga dikerjakan amburadul dan tak bisa difungsikan sama sekali.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengakui, ketidak hadiran kedua saksi tersebut lantaran kendela transportasi. Namun, dipastikan mantan Bupati Aru JG dan Cs akan kembali dipanggil untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
” Saksi Perkara Jalan Aru Wokam hari ini, JG mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2016 s/d 2021, dan R selaku Kepala Inspektorat Kab. Kepulauan Aru. Kedua tidak hadir informasi terkendala transportasi,” ujar Ardy, kepada media ini.
Meski begitu lanjut Ardy, bahwa hanya satu saksi yang hadiri panggil tim penyidik Kejati Maluku, yakni Pelaksa Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aru, inisial EP.
” Sebenarnya saksi hari ini itu 3 orang. Tapi hanya satu yang datang dan telah diperiksa yaitu, EP. Plt. Kadis PUPR Kab. Kepulauan Aru 2018 s/d 2020. Sedangka Dua Saksi Mantan Bupati Aru JG dan R tidak hadir ,” jelasnya.















