Seorang kontraktor proyek pembangunan gedung perpustakaan di Kabupaten Kepulauan Aru, Supardi Arifin alias Fajar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Supardi sebelumnya diamankan tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung di wilayah Singkawang, Kalimantan Barat. Ia kemudian diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Bandara Cengkareng, Jakarta, pada Jumat (17/4) sore.
Dari Jakarta, Supardi langsung diterbangkan ke Ambon menggunakan pesawat Citilink dan tiba pada Sabtu (18/4) pagi. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada hari yang sama.
Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, dokumen, dan hasil audit.
Dalam kasus ini, Supardi merupakan pelaksana proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru tahun anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp 9,38 miliar.
Namun, hasil audit menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,57 miliar. Kerugian itu berasal dari kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan proyek.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Supardi langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 April hingga 7 Mei 2026.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.












