Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau-Lau–Kobraur–Nafar (Jalan Lingkar Wokam) tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam perkara ini, nama Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kadel alias Timo, turut terseret. Ia diduga terlibat karena saat proyek berlangsung berperan sebagai kontraktor dalam pekerjaan bernilai Rp36,7 miliar tersebut.
Sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim penyidik, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ketua dan anggota Pokja, bendahara pengeluaran Dinas PUPR, konsultan pengawas dan perencana, hingga pejabat dan staf terkait lainnya.
Selain itu, beberapa pegawai dari Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta instansi terkait juga telah dimintai keterangan, termasuk Bupati Timotius Kadel.
Sumber internal Kejati Maluku menyebutkan bahwa Bupati Aru berpotensi menjadi salah satu calon tersangka dalam kasus ini. Hal tersebut didasarkan pada perannya saat proyek berjalan.
“Jika dilihat dari posisi saat itu sebagai pengendali proyek sekaligus kontraktor, kemungkinan besar yang bersangkutan bisa menjadi calon tersangka. Namun, semuanya tetap bergantung pada hasil penyidikan,” ujar sumber tersebut, Kamis (23/4).
Ia menegaskan, penetapan tersangka akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti oleh tim penyidik.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,3 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Pihaknya juga akan memanggil saksi tambahan sesuai kebutuhan tim penyidik.
“Kasusnya masih berjalan. Untuk perkembangan lebih lanjut, kami masih menunggu informasi dari tim penyidikan,” ujarnya.












