Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Proyek sepanjang 35 kilometer yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp36,7 miliar itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, kerugian negara tercatat mencapai Rp11,3 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, memastikan proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan.
“Belum dapat info dari pidsus. Tapi intinya kasusnya masih berjalan,” kata Ardy saat dikonfirmasi netmaluku.com
Ia menyebut, tim penyidik masih berpotensi memanggil sejumlah saksi tambahan, tergantung kebutuhan dalam proses pembuktian.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ketua dan anggota Pokja, bendahara pengeluaran, hingga konsultan perencana dan pengawas proyek.
Selain itu, sejumlah staf dari Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, aparat kelurahan, hingga pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru juga telah dimintai keterangan.
Nama Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, turut disebut dalam proses penyidikan. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait status hukumnya dalam perkara tersebut.
Kejati Maluku menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.












