
Polda Maluku resmi menahan FS alias Ibu Ika, tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait penerimaan CPNS di Kejaksaan Tinggi Maluku.
FS diketahui merupakan pegawai tata usaha yang juga bertugas sebagai penjaga tahanan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Dirinya telah resmi dipecat, lantaran mangkir kerja selama 110 hari.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, pukul 18.45 WIT di Rumah Tahanan Polda Maluku.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Desember 2025, yang melaporkan dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS.
Penyidik Polda Maluku segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai bukti, termasuk dokumen perjanjian dan kwitansi yang ditemukan di lokasi terkait.
Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, FS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal penipuan serta penggelapan. Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Proses penyidikan kini memasuki tahap lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap pengadilan.












