Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon memeriksa sejumlah tempat usaha menyusul keluhan warga terkait limbah berbau tidak sedap.
Tim penindakan DLHP Kota Ambon turun langsung ke sejumlah lokasi pada Selasa (22/9) sore. Dua di antaranya yakni restoran cepat saji KFC di Jalan Kakialy dan Depot Jumbo di Jalan Yan Pays, Kecamatan Sirimau.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung dengan mengecek saluran pembuangan, bak penampungan, hingga sistem pengolahan limbah yang dimiliki masing-masing tempat usaha.
Sekretaris DLHP Kota Ambon, Ongen Apono, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai aroma tidak sedap yang diduga berasal dari limbah usaha.
“Rencana hari ini tim akan turun ke tiga tempat. Yang pertama KFC sudah dilakukan, yang kedua di Depot Jumbo ini, dan nanti yang ketiga rencananya di Warung Gurih,” kata Ongen kepada wartawan di lokasi.
Dari pemeriksaan di KFC, petugas menemukan adanya kolam penampungan limbah. Namun, proses pengolahan limbah di kolam tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Di KFC itu ada kolam-kolam limbahnya, tapi prosesnya tidak berjalan. Tadi rekomendasi sudah kami sampaikan kepada pihak KFC,” ujarnya.
DLHP memberikan waktu satu bulan kepada pihak KFC untuk melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan limbah.
Selain itu, pihak KFC diminta melakukan langkah antisipatif dalam beberapa hari ke depan agar pengelolaan limbah yang disalurkan ke saluran umum dapat memenuhi standar.
Sementara di Depot Jumbo, DLHP menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan sistem pengelolaan limbah.
Ongen mengatakan Depot Jumbo belum memiliki grease trap atau alat penyaring sisa makanan dari tempat pencucian. Selain itu, belum tersedia kolam untuk menampung limbah.
“Yang kedua belum ada kolam untuk menampung limbah mereka. Yang ketiga, saluran-saluran air mereka juga tidak dipasang dengan alat-alat saring yang benar,” kata Ongen.
Atas temuan tersebut, DLHP memberikan waktu tujuh hari kepada pengelola Depot Jumbo untuk melakukan pembenahan, terutama terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
DLHP akan kembali melakukan evaluasi setelah batas waktu yang disepakati dalam berita acara pemeriksaan berakhir.
Jika pengelola tidak melakukan pembenahan, DLHP memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan evaluasi beberapa hari ke depan sesuai dengan waktu yang disepakati di dalam berita acara. Kalau memang belum melakukan pembenahan di pengelolaan limbah, itu akan kita tindak sesuai aturan dan peraturan yang berlaku,” tegas Ongen.
Ia mengatakan sanksi yang dapat diberikan bisa sampai pada penutupan sementara tempat usaha. Namun, langkah tersebut akan dilakukan melalui tahapan penindakan yang berlaku.
“Boleh saja ke penutupan sementara, tapi untuk sampai ke tahap itu ada proses yang kita benahi bersama,” ujarnya.
DLHP Kota Ambon meminta pengelola usaha segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. (Tiar)













