Kuasa hukum ahli waris Simon Latumalea, Elizabeth Tutupary dan kawan-kawan, mempertanyakan pelaksanaan eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Kamis (17/9) lalu tersebut dipersoalkan karena objek lahan yang sama disebut telah lebih dahulu dieksekusi pada 2011.
Kuasa hukum ahli waris menilai pelaksanaan eksekusi kembali terhadap objek yang sebelumnya telah dieksekusi menimbulkan persoalan kepastian hukum. Mereka menyebut konsep “eksekusi di atas eksekusi” tidak dikenal dalam hukum acara perdata.
“Ketua Pengadilan Negeri wajib menolak permohonan eksekusi yang bertentangan dengan putusan yang lebih dahulu mempunyai kekuatan hukum tetap atas objek yang sama,” kata Elizabeth Tutupary kepada wartawan di Ambon, Selasa (22/9).
Menurut Tutupary, dasar eksekusi pada 2011 adalah Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain putusan tersebut, menurut dia, terdapat penetapan dan berita acara eksekusi yang diterbitkan pada 2011.
Karena itu, Tutupary mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi terbaru yang dilakukan PN Ambon terhadap objek yang sama.
Persoalkan Putusan Terbaru
Eksekusi terbaru berkaitan dengan perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb. Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 34/PDT/2024/PT AMB.
Perkara itu berlanjut hingga Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4031 K/Pdt/2025. Permohonan kasasi yang diajukan Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo dan Freddy Sunjoyo disebut ditolak.
Pihak Sahurilla kemudian menggunakan rangkaian putusan tersebut sebagai dasar untuk mengajukan pelaksanaan eksekusi terhadap lahan eks Hotel Anggrek.
Namun, Tutupary menilai keberadaan putusan terbaru tersebut tetap harus dilihat bersama dengan riwayat hukum objek tanah, termasuk putusan dan eksekusi yang telah dilakukan pada 2011.
“Pengadilan dilarang menjatuhkan putusan dua kali atas peristiwa hukum yang sama. Eksekusi adalah puncak dari kepastian hukum. Jika eksekusi sudah dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, status kepemilikan atau hak atas objek tersebut sudah selesai secara hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta Mahkamah Agung mengevaluasi pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Ambon.
Menurut Tutupary, evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh putusan dan produk hukum yang berkaitan dengan lahan eks Hotel Anggrek telah dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Kami menilai ada persoalan serius dalam pelaksanaan eksekusi ini. Kami siap mengambil langkah hukum untuk mempertahankan hak ahli waris,” katanya.
Eksekusi Berlangsung di Tengah Penolakan
Pelaksanaan eksekusi pada Kamis pagi itu berlangsung di tengah penolakan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama ahli waris Muskita/Lokollo.
Sejak sekitar pukul 08.00 WIT, lokasi eks Hotel Anggrek telah didatangi pihak yang menolak eksekusi. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Ambon Transparan juga hadir untuk menyampaikan penolakan.
Sementara dari pihak pemohon eksekusi, Sahurilla dan kuasa hukumnya Nurdin Latupono hadir bersama sejumlah ahli waris dan pendukung. Jumlah massa dari pihak pemohon disebut berkisar 100 hingga 150 orang.
Kehadiran kedua kelompok tersebut membuat situasi di sekitar Jalan Achmad Yani ramai. Arus lalu lintas juga sempat mengalami kemacetan karena masyarakat ikut menyaksikan proses eksekusi.
Sekitar pukul 10.15 WIT, Panitera dan Juru Sita PN Ambon tiba di lokasi. Juru Sita Yonas Mustamu kemudian membacakan putusan pengadilan dan penetapan eksekusi yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan tersebut.
Pembacaan sempat terganggu setelah terjadi pembakaran ban di dalam area lahan. Dua unit mobil pemadam kebakaran kemudian dikerahkan untuk memadamkan api.
Meski demikian, proses pembacaan penetapan dan putusan tetap dilanjutkan. Setelah selesai, dokumen tersebut diserahkan kepada pihak Sahurilla yang diwakili kuasa hukumnya.
Dua Klaim atas Objek yang Sama
Sengketa lahan eks Hotel Anggrek pada dasarnya mempertemukan dua klaim kepemilikan.
Pihak ahli waris Simon Latumalea melalui kuasa hukumnya menyatakan memiliki dasar hukum dan riwayat eksekusi atas lahan tersebut sejak 2011.
Sementara pihak Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, Fredy Julius Nanulaita dan Meyzen Sahurilla mengklaim sebagai ahli waris yang sah atas kepemilikan lahan eks Hotel Anggrek.
Pihak Sahurilla mendasarkan klaimnya pada Putusan PN Ambon Nomor 203/Pdt.G/2023 yang telah diperkuat pada tingkat banding dan kasasi.
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris Simon Latumalea mempertanyakan bagaimana putusan terbaru tersebut ditempatkan terhadap putusan dan pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan sebelumnya.
Tutupary menyebut pihaknya tidak akan berhenti pada penolakan eksekusi. Mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk menguji proses dan dasar hukum pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Ini bukan hanya soal siapa yang menguasai lahan. Ini juga soal kepastian hukum dan bagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dijalankan,” tegasnya. (Tim)













