Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendorong Pemerintah Provinsi Maluku segera mempercepat proses pengusulan dan penerbitan izin pertambangan rakyat di kawasan tambang Sinabar, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Dorongan tersebut disampaikan setelah Komisi I DPRD Maluku melakukan kunjungan kerja langsung ke wilayah tambang rakyat Sinabar pada Sabtu (29/8). Dalam kunjungan itu, para wakil rakyat meninjau langsung kondisi kawasan pertambangan sekaligus melihat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang beraktivitas di wilayah tersebut.
Komisi I DPRD Maluku datang bersama Raja Negeri Iha serta pihak kepolisian untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di kawasan tambang Sinabar tetap terjaga.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Sohilin Buton, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan agar pihaknya dapat melihat secara langsung kondisi masyarakat yang beraktivitas di kawasan pertambangan.
Menurut Sohilin, aktivitas pertambangan di Sinabar tidak hanya berkaitan dengan sumber daya alam, tetapi juga menyangkut kebutuhan ekonomi masyarakat. Banyak warga datang ke kawasan tersebut untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidup.
“Kunjungan kami Komisi I langsung ke wilayah tambang Sinabar untuk meninjau keamanan dan ketertiban di wilayah tambang Sinabar. Kami berharap masyarakat boleh menambang dengan memperhatikan aturan terkait keamanan di wilayah tambang,” ujar Sohilin.
Ia meminta masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Menurutnya, kebutuhan ekonomi masyarakat harus berjalan beriringan dengan keselamatan serta kepatuhan terhadap aturan.
Di sisi lain, pemerintah juga diminta memberikan kepastian hukum melalui penataan dan perizinan pertambangan rakyat.
Sohilin menegaskan Komisi I DPRD Maluku akan mendorong Pemerintah Provinsi Maluku agar segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mendorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami dari Komisi I DPRD Provinsi Maluku akan mendorong Pemprov untuk segera mengusulkan izin, baik IUP WPR maupun IPR sehingga rakyat dapat menambang dengan aman,” katanya.
Menurutnya, kepastian perizinan menjadi hal penting agar masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari tambang Sinabar dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan lebih aman.
Sohilin menjelaskan, apabila IPR tidak segera diterbitkan, masyarakat akan kesulitan melakukan aktivitas pertambangan secara sah. Padahal, kawasan tambang Sinabar telah menjadi salah satu tempat masyarakat mencari nafkah.
“Kalau memang tidak ada solusi juga untuk IPR tidak dikeluarkan izin, maka kami dari Komisi I DPRD akan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengeluarkan izin karena rakyat juga butuh hidup,” tegas Sohilin.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Maluku dapat mempercepat proses penataan dan perizinan pertambangan rakyat di Sinabar dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, lingkungan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harusnya Pemerintah Provinsi percepat izinnya, karena ini demi nasib masyarakat banyak,” pungkasnya.
Kunjungan Komisi I DPRD Maluku tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari solusi terhadap persoalan pertambangan rakyat di Sinabar, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh penghasilan dengan aktivitas yang lebih tertib, aman dan memiliki kepastian hukum. (Tim)














