Penanganan kasus dugaan pesta narkotika yang melibatkan empat orang di kawasan Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menuai sorotan publik.
Pasalnya, keempat terduga yang sempat diamankan aparat justru dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan, memunculkan dugaan adanya intervensi dalam proses hukum.
Empat terduga tersebut masing-masing berinisial AL, LT, MP, dan JMA. Dua di antaranya diketahui berprofesi sebagai advokat, yakni AL dan LT sementara dua lainnya adalah warga sipil.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satresnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease kemudian mengamankan keempatnya pada 6 April 2026.
Dari lokasi kejadian, polisi disebut menemukan barang bukti berupa sabu, alat hisap (bong), serta telepon genggam.
Namun, setelah sempat ditahan sekitar 12 hari, keempat terduga tidak diproses lebih lanjut secara pidana.
Keputusan itu disebut diambil karena barang bukti yang ditemukan diduga di bawah satu gram, sehingga penanganannya diarahkan ke pendekatan keadilan restoratif melalui rehabilitasi.
Di tengah keputusan tersebut, muncul informasi yang mengaitkan nama Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Swantje John Laipeny. Ia disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu terduga pelaku, yakni AL.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengklaim adanya dugaan campur tangan dalam penanganan perkara ini.
“AL itu keponakannya pa Jhon. Dan informasinya antua yang bayar par dia keluar. Tapi kalau polisi kasih keluar AL saja kan seng mungkin, pasti yang lain buka suara. Makanya semua dibebaskan dengan alasan barang bukti di bawah satu gram,” ujar sumber tersebut.
Sorotan juga datang dari praktisi hukum Rony Samloy. Ia menilai terdapat indikasi ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum oleh aparat.
“Dalam kasus tertangkapnya empat orang terkait pesta narkoba pada 6 April 2026 lalu, di mana mereka sempat ditahan 12 hari kemudian dibebaskan, saya melihat ada tebang pilih dan diskriminasi,” kata Rony.
Ia membandingkan dengan sejumlah kasus lain yang tetap diproses hukum meski minim barang bukti.
“Dalam sejumlah kasus sebelumnya, ada terdakwa yang tetap divonis bersalah meski tanpa barang bukti kuat, hanya berdasarkan hasil tes urine dan percakapan,” ujarnya.
Rony juga mempertanyakan alasan pembebasan para terduga, mengingat adanya barang bukti yang diamankan saat penangkapan.
“Barang bukti kurang apa sampai mereka dibebaskan? Apalagi ada informasi bahwa di antara mereka ada yang merupakan pelaku berulang,” katanya.
Menurutnya, jika keempat orang tersebut diamankan dalam peristiwa yang sama, maka tidak ada alasan untuk membedakan penanganan hukum terhadap mereka.
“Ini patut dipertanyakan. Ada apa? Masyarakat bertanya-tanya,” ucapnya.
Ia pun meminta aparat kepolisian, termasuk Kapolda Maluku dan jajaran Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, untuk mengevaluasi kinerja Satuan Reserse Narkoba.
Selain itu, ia mendorong organisasi advokat agar menjatuhkan sanksi etik terhadap anggotanya yang terlibat.
Swantje John Laipeny Bantah Itervensi
Di sisi lain, Swantje John Laipeny membantah tudingan adanya intervensi dalam kasus tersebut. Ia mengaku baru mengetahui keterlibatan keluarganya setelah kasus itu mencuat ke publik.
“Jujur saya baru tahu kalau ponakan saya terlibat dalam kasus itu. Tapi soal tudingan intervensi, itu tidak benar,” ujar Laipeny.
Ia menegaskan, sebagai pejabat publik dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum dan tidak pernah mencampuri penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
“Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Saya tidak pernah mencampuri, apalagi mengintervensi,” tegasnya.
Laipeny juga meminta agar persoalan pribadi keluarganya tidak dikaitkan dengan jabatannya sebagai anggota legislatif.
“Ini masalah pribadi. Jangan dibawa-bawa ke jabatan saya. Saya tetap menghormati hukum dan mendukung penegakan hukum yang objektif,” tandasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi penegakan hukum dalam perkara narkotika.
Hingga kini, pertanyaan mengenai alasan pembebasan keempat terduga masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.














Discussion about this post