Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis terhadap dua rekan mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon, dalam perkara korupsi di PT Tanimbar Energi.
Keduanya divonis pidana penjara lebih dari 3 tahun, dengan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ia juga didenda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.
Selain itu, Johanna diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,97 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya dapat disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, mantan Direktur Keuangan, Karel F.G.B. Lusnarnera, divonis 3 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.
Ia juga dibebankan membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama, yakni Rp2,97 miliar, dengan ketentuan serupa.
Vonis majelis hakim yang dipimpin Martha Maitimu ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Johanna dituntut 7 tahun penjara dan Karel 6 tahun penjara, dengan nilai uang pengganti yang lebih kecil dari putusan hakim.
Putusan ini menyorot perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim, terutama karena nilai uang pengganti dalam vonis justru lebih besar, meski hukuman badan lebih ringan.














