Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau lau–Kobraur–Nafar atau Jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, terus bergulir dan mulai menemukan titik terang.
Proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat dengan nilai mencapai Rp36,7 miliar itu kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Dalam perkara ini, Bupati Kepulauan Aru saat ini, Timotius Kadel alias Timo, diduga turut terseret karena pada saat proyek berjalan ia berperan sebagai kontraktor.
Selain telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat terkait hingga Timotius Kadel, tim penyidik Kejati Maluku dikabarkan akan segera melakukan pemeriksaan fisik proyek di lokasi bersama tim ahli.
“Dalam waktu dekat, Kejati Maluku bersama tim ahli kemungkinan akan turun langsung ke Aru untuk melakukan pengecekan fisik proyek,” ujar sumber internal Kejati Maluku yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/4).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi mengaku belum dapat memastikan jadwal tersebut.
Ia menyebut tim penyidik saat ini masih berada di Namlea, Kabupaten Buru, untuk meninjau proyek lain yang juga bermasalah.
“Belum ada informasi pasti. Tim saat ini masih berada di Namlea,” kata Ardy.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, proyek ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11,3 miliar.














