Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi, Kamis (30/4) malam.
Majelis hakim menyatakan Petrus tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair. Namun, dalam dakwaan subsidair, ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp4,4 miliar.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020–2022 pada PT Tanimbar Energi.














