Ramainya informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lintasan penyeberangan Hunimua–Waipirit mendapat respons tegas dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon. Perusahaan memastikan tidak ada pungutan tambahan bagi penumpang yang menggunakan ruang tatami dan meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan oknum yang melakukan pungli.
Manajer Bisnis dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon, Ali Tamher, menegaskan tarif resmi penumpang dewasa di lintasan Hunimua–Waipirit tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 tertanggal 28 Agustus 2024, yakni sebesar Rp27.500 per orang.
Menurutnya, ruang tatami merupakan bagian dari fasilitas kelas ekonomi sehingga tidak dipungut biaya tambahan dalam bentuk apa pun.
“Tarif penumpang dewasa sesuai SK Gubernur adalah Rp27.500. Untuk ruang tatami di kapal ASDP tidak ada pungutan tambahan. Jika ada oknum yang melakukan pungutan liar, silakan laporkan kepada kami dan akan langsung kami tindak sesuai regulasi,” tegas Tamher saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/7).
Tamher mengatakan, ASDP tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan praktik yang merugikan penumpang.
Ia menjelaskan, kapal-kapal ASDP telah menyediakan beberapa pilihan layanan bagi pengguna jasa, mulai dari ruang ekonomi, ruang tatami, hingga ruang bisnis dan VIP dengan fasilitas yang lebih nyaman. Namun, biaya tambahan hanya dikenakan bagi penumpang yang secara sukarela memilih naik kelas layanan.
“Yang diatur perusahaan adalah tarif suplesi kelas, bukan pungutan untuk ruang tatami,” ujarnya.
Tamher menjelaskan, tarif suplesi tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Direksi Nomor KD.97 tentang tarif perpindahan kelas. Untuk penumpang dewasa dikenakan biaya Rp12.100, sedangkan anak-anak sebesar Rp3.000. Tarif itu hanya berlaku bagi penumpang yang berpindah dari kelas ekonomi ke ruang bisnis atau kelas yang lebih tinggi.
“Tarif suplesi penumpang dewasa sebesar Rp12.100, sedangkan anak-anak Rp3.000. Biaya ini hanya berlaku bagi penumpang yang memilih menggunakan ruang bisnis atau kelas yang lebih tinggi, bukan untuk ruang ekonomi atau tatami,” jelasnya.
Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum awak kapal, ASDP kini menerapkan sistem pembayaran suplesi secara digital. Seluruh transaksi tercatat sehingga lebih mudah diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, ASDP juga terus melakukan pembenahan pelayanan dengan menambah fasilitas pendingin ruangan (AC) di sejumlah area kapal demi meningkatkan kenyamanan penumpang selama pelayaran.
Sebagai bentuk komitmen menciptakan pelayanan yang bersih, seluruh jajaran ASDP Cabang Ambon telah menandatangani pakta integritas anti pungli. Bahkan, perusahaan akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar di lintasan Hunimua–Waipirit.
“Kami tidak mentolerir pungutan liar. Jika ada bukti yang jelas terkait oknum yang melakukan pungutan di luar ketentuan, segera laporkan kepada kami. Kami akan membentuk tim pemeriksa dan menindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
ASDP juga mengingatkan seluruh pengguna jasa agar tidak memberikan uang kepada siapa pun di luar tarif resmi yang telah ditetapkan. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan praktik percaloan, penjualan tiket di atas tarif resmi maupun pungutan ilegal terhadap fasilitas kapal dengan menyertakan bukti pendukung.
Melalui langkah tersebut, ASDP berharap pelayanan penyeberangan Hunimua–Waipirit semakin transparan, bebas dari praktik pungutan liar, serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa. (Tiar)

















