Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH DPN PERMAHI), Muttaqin Heluth, SH, mendukung langkah Wahab Sangadji yang kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan.
Menurut Muttaqin, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek negara dan dugaan aliran uang yang muncul dalam persidangan.
“Langkah saudara Wahab Sangadji harus didukung sebagai bentuk partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Ketika ada dugaan aliran Rp 3,5 miliar yang disebut dalam persidangan, maka KPK wajib melakukan pendalaman,” kata Muttaqin dalam keterangannya, Senin (11/5).
Ia menilai, fakta persidangan tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan tanpa tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar soal laporan, tetapi soal tanggung jawab negara dalam memastikan uang publik tidak menguap tanpa kejelasan,” ujarnya.
Muttaqin mengatakan, diterimanya laporan Wahab Sangadji oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK menunjukkan mekanisme pelaporan publik berjalan. Namun, ia mengingatkan agar proses verifikasi tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif.
“Informasi bahwa laporan sedang diverifikasi harus kita hormati. Tetapi verifikasi tidak boleh menjadi ruang tunggu tanpa kepastian,” katanya.
Ia meminta KPK menelaah secara serius setiap laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan fakta-fakta persidangan.
“KPK harus memastikan setiap laporan yang memiliki relevansi dengan fakta persidangan ditelaah secara serius, objektif, dan transparan,” ucapnya.
Muttaqin juga mendorong agar pelapor dan elemen masyarakat sipil memperkuat dokumen pendukung, mulai dari kronologi perkara, keterangan saksi di persidangan, dokumen dakwaan, hingga dugaan alur pemberian uang.
“Kalau KPK meminta bukti tambahan, maka gerakan ini harus diperkuat dengan basis data dan dokumen. Jangan hanya menjadi gerakan moral, tetapi harus naik menjadi gerakan hukum yang rapi dan terukur,” tuturnya.
Ia turut menyoroti dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar yang disebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp 2 miliar dan Rp 1,5 miliar.
“Dalam perkara korupsi, aliran uang adalah jantung pembuktian. Kalau ada dugaan uang bergerak secara fisik, ada lokasi, ada kurir, ada nominal, dan ada nama yang disebut, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk membiarkan perkara ini menggantung,” katanya.
Meski demikian, Muttaqin menegaskan dukungan terhadap pengusutan kasus tersebut tidak berarti menghakimi pihak tertentu. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi asas itu bukan berarti seseorang kebal dari pemeriksaan hukum,” ujarnya.
Menurut Muttaqin, perkara DJKA Medan juga tidak bisa dipandang sebagai kasus teknis pengadaan biasa karena berkaitan dengan proyek infrastruktur negara yang melibatkan banyak kepentingan.
“Korupsi proyek negara sering kali tidak berdiri sendiri. Ada relasi kekuasaan, kepentingan ekonomi, hingga kemungkinan jejaring politik dan bisnis,” katanya.
Karena itu, ia meminta KPK tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual dan pihak yang diduga menikmati manfaat akhir dari dugaan korupsi tersebut.
“KPK harus membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada aktor kecil. Kalau ada dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas, maka harus dibuka,” tutur Muttaqin.
Ia memastikan LKBH DPN PERMAHI akan terus mendukung gerakan antikorupsi dan mendorong transparansi penegakan hukum.
“Publik berhak mendapatkan jawaban atas dugaan aliran dana dalam perkara DJKA Medan. Dugaan aliran Rp 3,5 miliar harus dibuka sampai terang,” tutupnya. (Erhan)














