NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
Home Net Daerah

Direktur LKBH DPN PERMAHI Dukung Wahab Sangadji, Desak KPK Usut Dugaan Aliran Rp 3,5 Miliar di Kasus DJKA Medan

by netmaluku
12 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
Direktur LKBH DPN PERMAHI Dukung Wahab Sangadji, Desak KPK Usut Dugaan Aliran Rp 3,5 Miliar di Kasus DJKA Medan

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH DPN PERMAHI), Muttaqin Heluth, SH

Share on FacebookShare on WhatsApp

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH DPN PERMAHI), Muttaqin Heluth, SH, mendukung langkah Wahab Sangadji yang kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan.

Menurut Muttaqin, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek negara dan dugaan aliran uang yang muncul dalam persidangan.

“Langkah saudara Wahab Sangadji harus didukung sebagai bentuk partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Ketika ada dugaan aliran Rp 3,5 miliar yang disebut dalam persidangan, maka KPK wajib melakukan pendalaman,” kata Muttaqin dalam keterangannya, Senin (11/5).

MenarikDibaca . . .

Laut Banda Diguncang Gempa Kuat Tengah Malam, Warga Rasakan Getaran hingga Papua Barat

Laut Banda Diguncang Gempa Kuat Tengah Malam, Warga Rasakan Getaran hingga Papua Barat

15 Mei 2026
Sinergi Polres SBB dan Polres Halsel Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut yang Sempat Kabur ke Ambon

Sinergi Polres SBB dan Polres Halsel Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut yang Sempat Kabur ke Ambon

14 Mei 2026
Tiga Pejabat MTs Negeri Ambon Jadi Tersangka Korupsi Dana DPA Rp689 Juta

Tiga Pejabat MTs Negeri Ambon Jadi Tersangka Korupsi Dana DPA Rp689 Juta

14 Mei 2026
Kejari Ambon Tetapkan Eks Raja dan Sekretaris Negeri Laha Tersangka Korupsi PAD Rp1,2 Miliar

Kejari Ambon Tetapkan Eks Raja dan Sekretaris Negeri Laha Tersangka Korupsi PAD Rp1,2 Miliar

14 Mei 2026
Load More

Ia menilai, fakta persidangan tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan tanpa tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar soal laporan, tetapi soal tanggung jawab negara dalam memastikan uang publik tidak menguap tanpa kejelasan,” ujarnya.

Muttaqin mengatakan, diterimanya laporan Wahab Sangadji oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK menunjukkan mekanisme pelaporan publik berjalan. Namun, ia mengingatkan agar proses verifikasi tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif.

“Informasi bahwa laporan sedang diverifikasi harus kita hormati. Tetapi verifikasi tidak boleh menjadi ruang tunggu tanpa kepastian,” katanya.

Ia meminta KPK menelaah secara serius setiap laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan fakta-fakta persidangan.

“KPK harus memastikan setiap laporan yang memiliki relevansi dengan fakta persidangan ditelaah secara serius, objektif, dan transparan,” ucapnya.

Muttaqin juga mendorong agar pelapor dan elemen masyarakat sipil memperkuat dokumen pendukung, mulai dari kronologi perkara, keterangan saksi di persidangan, dokumen dakwaan, hingga dugaan alur pemberian uang.

“Kalau KPK meminta bukti tambahan, maka gerakan ini harus diperkuat dengan basis data dan dokumen. Jangan hanya menjadi gerakan moral, tetapi harus naik menjadi gerakan hukum yang rapi dan terukur,” tuturnya.

Ia turut menyoroti dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar yang disebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp 2 miliar dan Rp 1,5 miliar.

“Dalam perkara korupsi, aliran uang adalah jantung pembuktian. Kalau ada dugaan uang bergerak secara fisik, ada lokasi, ada kurir, ada nominal, dan ada nama yang disebut, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk membiarkan perkara ini menggantung,” katanya.

Meski demikian, Muttaqin menegaskan dukungan terhadap pengusutan kasus tersebut tidak berarti menghakimi pihak tertentu. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi asas itu bukan berarti seseorang kebal dari pemeriksaan hukum,” ujarnya.

Menurut Muttaqin, perkara DJKA Medan juga tidak bisa dipandang sebagai kasus teknis pengadaan biasa karena berkaitan dengan proyek infrastruktur negara yang melibatkan banyak kepentingan.

“Korupsi proyek negara sering kali tidak berdiri sendiri. Ada relasi kekuasaan, kepentingan ekonomi, hingga kemungkinan jejaring politik dan bisnis,” katanya.

Karena itu, ia meminta KPK tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual dan pihak yang diduga menikmati manfaat akhir dari dugaan korupsi tersebut.

“KPK harus membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada aktor kecil. Kalau ada dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas, maka harus dibuka,” tutur Muttaqin.

Ia memastikan LKBH DPN PERMAHI akan terus mendukung gerakan antikorupsi dan mendorong transparansi penegakan hukum.

“Publik berhak mendapatkan jawaban atas dugaan aliran dana dalam perkara DJKA Medan. Dugaan aliran Rp 3,5 miliar harus dibuka sampai terang,” tutupnya. (Erhan)

Yang Baca: 367
Tags: Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) MedanLKBH DPN PERMAHIMuttaqin HeluthWahab Sangadji
Disclaimer: Dilarang mengutip, menyalin, atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin dari redaksi.

Related Posts

Laut Banda Diguncang Gempa Kuat Tengah Malam, Warga Rasakan Getaran hingga Papua Barat

Laut Banda Diguncang Gempa Kuat Tengah Malam, Warga Rasakan Getaran hingga Papua Barat

17 jam ago
Sinergi Polres SBB dan Polres Halsel Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut yang Sempat Kabur ke Ambon

Sinergi Polres SBB dan Polres Halsel Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut yang Sempat Kabur ke Ambon

2 hari ago
Tiga Pejabat MTs Negeri Ambon Jadi Tersangka Korupsi Dana DPA Rp689 Juta

Tiga Pejabat MTs Negeri Ambon Jadi Tersangka Korupsi Dana DPA Rp689 Juta

2 hari ago
Kejari Ambon Tetapkan Eks Raja dan Sekretaris Negeri Laha Tersangka Korupsi PAD Rp1,2 Miliar

Kejari Ambon Tetapkan Eks Raja dan Sekretaris Negeri Laha Tersangka Korupsi PAD Rp1,2 Miliar

2 hari ago
HMPM-M Desak Kapolda Maluku Tangkap Pelaku Pengeroyokan Abdullah Mahu: “Jangan Biarkan Premanisme Menguasai Jalanan”

HMPM-M Desak Kapolda Maluku Tangkap Pelaku Pengeroyokan Abdullah Mahu: “Jangan Biarkan Premanisme Menguasai Jalanan”

2 hari ago
Kapolres Buru Tertibkan PETI Gunung Botol, Puluhan Penambang Ilegal Tinggalkan Lokasi

Kapolres Buru Tertibkan PETI Gunung Botol, Puluhan Penambang Ilegal Tinggalkan Lokasi

2 hari ago

Net Populer

Ajudan Wakil Bupati Buru hingga 3 Oknum Polisi Ditangkap saat Pesta Sabu di Namlea

Ajudan Wakil Bupati Buru hingga 3 Oknum Polisi Ditangkap saat Pesta Sabu di Namlea

12 Mei 2026
Kejati Maluku dan Tim Ahli Turun ke Aru Periksa Fisik Proyek Wokam Rp11,3 Miliar, Penetapan Tersangka Sebentar Lagi

Kejati Maluku dan Tim Ahli Turun ke Aru Periksa Fisik Proyek Wokam Rp11,3 Miliar, Penetapan Tersangka Sebentar Lagi

11 Mei 2026
Vonis 5 Bulan Oknum Brimob Penganiaya Lansia Picu Polemik, Penyidik PPA Polda Maluku dan JPU Resmi Dilaporkan

Vonis 5 Bulan Oknum Brimob Penganiaya Lansia Picu Polemik, Penyidik PPA Polda Maluku dan JPU Resmi Dilaporkan

12 Mei 2026
Polisi hingga Ajudan Wabup Buru Ditangkap saat Dugaan Pesta Sabu, Kapolres: Tetap Diproses

Polisi hingga Ajudan Wabup Buru Ditangkap saat Dugaan Pesta Sabu, Kapolres: Tetap Diproses

13 Mei 2026
Jalan Pasahari Kembali Diperbaiki, Rovik Sindir BPJN: “Tar Abis-Abis Ee”

Jalan Pasahari Kembali Diperbaiki, Rovik Sindir BPJN: “Tar Abis-Abis Ee”

11 Mei 2026

Net Update Maluku

Laut Banda Diguncang Gempa Kuat Tengah Malam, Warga Rasakan Getaran hingga Papua Barat

Laut Banda Diguncang Gempa Kuat Tengah Malam, Warga Rasakan Getaran hingga Papua Barat

15 Mei 2026
Jalan Pasahari Kembali Diperbaiki, Rovik Sindir BPJN: “Tar Abis-Abis Ee”

Jalan Pasahari Kembali Diperbaiki, Rovik Sindir BPJN: “Tar Abis-Abis Ee”

11 Mei 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Maluku hingga 14 Mei 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Maluku hingga 14 Mei 2026

10 Mei 2026
VIDEO: Tim Basarnas Evakuasi 13 Awak Kapal Tenggelam di TNS

VIDEO: Tim Basarnas Evakuasi 13 Awak Kapal Tenggelam di TNS

7 Mei 2026
NetMaluku.com

NetMaluku.com adalah media online yang menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, serta berbagai peristiwa penting dari Maluku, Indonesia, dan dunia. Dengan jurnalisme yang independen dan berimbang, NetMaluku.com hadir untuk memberikan informasi yang akurat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Net Menu

  • Buru
  • Buru Selatan
  • Kepulauan Aru
  • Kepulauan Tanimbar
  • Kota Ambon
  • Kota Tual
  • Maluku Barat Daya
  • Maluku Tengah
  • Maluku Tenggara
  • Net Advertorial
  • Net Budaya
  • Net Daerah
  • Net Ekonomi
  • Net Hukrim
  • Net Kesahatan
  • Net Nasional
  • Net Olahraga
  • Net Pemerintahan
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
  • Seram Bagian Barat
  • Seram Bagian Timur

Net Terbaru

Laut Banda Diguncang Gempa Kuat Tengah Malam, Warga Rasakan Getaran hingga Papua Barat

Laut Banda Diguncang Gempa Kuat Tengah Malam, Warga Rasakan Getaran hingga Papua Barat

15 Mei 2026
Sinergi Polres SBB dan Polres Halsel Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut yang Sempat Kabur ke Ambon

Sinergi Polres SBB dan Polres Halsel Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut yang Sempat Kabur ke Ambon

14 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hak Jawab
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

  • Login
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In