Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Informasi penetapan tersangka tersebut diterima media ini melalui keterangan resmi Kejari Ambon pada Kamis (14/5).
Tiga tersangka masing-masing berinisial RK selaku Kepala MTs Negeri Ambon tahun 2023 hingga sekarang, NM yang merupakan mantan Kepala MTs Negeri Ambon tahun 2023, serta RK selaku mantan bendahara MTs Negeri Ambon.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Ambon, Sudarmono Tuhulele, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Ambon pada Jumat, 8 Mei 2026.
“Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ambon telah melakukan penetapan tersangka sebanyak tiga orang,” kata Sudarmono dalam keterangannya.
Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-03/Q.1.10/Fd.2/05/2026, Nomor B-04/Q.1.10/Fd.2/05/2026, dan Nomor B-05/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tertanggal 8 Mei 2026.
Dalam kasus ini, ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan dana DPA MTs Negeri Ambon yang mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Auditor Internal Kejaksaan Tinggi Maluku tertanggal 10 Desember 2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp689.098.894.
“Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut ditemukan unsur merugikan keuangan negara sebesar Rp689.098.894,” ujar Sudarmono.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf a, c, dan d juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Sudarmono menambahkan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
“Selanjutnya Tim Penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara,” katanya. (Tim)













