Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, rupanya tak main-main untuk mengejar tersangka dibalik kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tunguwatu-Gorar-Lau lau-Kobraur-Nafar atau Jalan Lingkar Wokam tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasalnya, bukan saja telah menggarap puluhan saksi, tim penyidik juga diagendakan segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik bersama tim ahli dari Manado.
Dalam kasus ini, nama Bupati Aru, Timotius Kaidel, digadang-gadang ikut masuk sebagai calon tersangka bersama beberapa pejabat lainnya.
Bukan tanpa alasan, dikarenakan Timotius Kadel saat pengerjaan proyek itu, Timo bertindak sebagai kontraktor pada proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 senilai Rp36,7 Miliar tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengaku, pihaknya hanya menunggu waktu tim Ahli Manado untuk turun ke lokasi Proyek di Aru.
” Tim masih menunggu n menyesuaikn waktunya denga ahli dari manado,” jawab Ardy singkat kepada netmaluku.com Senin (11/5).
Langkah tegas tim Penyidik lembaga Adhyaksa ini, dinilai cukup serius untuk terus membongkar siapa otak dibalik proyek bersmasalah di tanah Jargaria tersebut.
Diketahui, kasus ini rupanya juga merugiakan kerugian keuangan negara berdasarkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, tercatan senilai Rp11,3 Miliar.
Bahkan sebagai langkah penyelidikan mendalam, Bupati Aru sendiri telah diperiksa tim penyidik Kejati Maluku, belum lama ini.














