Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darussalam (Unidar) Ambon menolak rencana pembongkaran Masjid Al-Ma’ruf yang berada di kawasan pertokoan Batu Merah, Kota Ambon.
Penolakan itu disampaikan melalui sebuah petisi pada laman https://petisibem.unidar.ac.id yang ditujukan kepada Pemerintah Negeri Batu Merah, Pemerintah Kota Ambon, DPRD Kota Ambon, Polresta Pulau Ambon, Kementerian Agama Maluku, hingga pihak pengembang CV Alive To Madale.
Dalam pernyataannya, yang diterima netmaluku.com pada Selasa (12/5), BEM Unidar Ambon menyebut Masjid Al-Ma’ruf telah berdiri selama 26 tahun dan memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Muslim di kawasan Batu Merah.
“Hari ini, panggilan azan di Masjid Al-Ma’ruf, kawasan pertokoan Batu Merah, Kota Ambon, tengah dibungkam. Masjid yang telah berdiri kokoh selama 26 tahun—dibangun dengan tetesan keringat dan air mata umat saat pusaran konflik kemanusiaan melanda Ambon—kini terancam diratakan dengan tanah demi ambisi proyek komersial ‘Pasar Apung’ oleh pengembang CV Alive To Madale,” tulis BEM Unidar Ambon dalam petisi tersebut.
Mereka juga menyoroti dugaan pemutusan aliran listrik masjid yang disebut dilakukan secara sepihak oleh pihak pengembang.
“Ironisnya, pembongkaran ini dipaksakan tanpa adanya masjid pengganti yang memadai. Lebih menyayat hati, pihak pengembang telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memutus aliran listrik masjid secara sepihak. Tujuannya satu: agar umat Islam tidak lagi bisa mengumandangkan azan dan mendirikan salat lima waktu di rumah Allah tersebut,” lanjut isi petisi itu.
BEM Unidar Ambon turut mempertanyakan alasan pengembang yang menyebut pembongkaran dilakukan demi keamanan jamaah. Mereka menilai aktivitas perdagangan di sekitar proyek masih berjalan normal.
“Alasan pengembang bahwa pembongkaran ini demi ‘keamanan jamaah’ adalah kebohongan besar. Faktanya, tepat di depan masjid, pengembang justru membangun lapak-lapak pedagang yang beroperasi penuh, bahkan menjadi tempat tidur para pedagang. Jika area tersebut ‘berbahaya’, mengapa aktivitas komersial dibiarkan, sementara aktivitas ibadah dihanguskan?” tulis mereka.
Dalam petisi tersebut, BEM Unidar Ambon juga menyampaikan sejumlah poin keberatan terhadap rencana pembongkaran. Salah satunya terkait kewajiban penyediaan lokasi relokasi rumah ibadah sebelum dilakukan pembongkaran.
“Berdasarkan aturan negara, pembongkaran rumah ibadah wajib menyediakan dan membangun lokasi baru yang layak sebelum bangunan lama dibongkar. Pengembang menolak bertanggung jawab atas hal ini, yang berarti mereka melawan hukum,” tulis BEM Unidar Ambon.
Selain itu, mereka menyebut surat persetujuan pembongkaran tertanggal 5 Mei 2026 tidak sah dan tidak mewakili aspirasi umat secara keseluruhan.
“Tanda tangan dari Ketua Yayasan Abu Bakr Ash-Shiddiq di atas kertas tersebut sama sekali tidak mewakili kaum muslimin. Ketua yayasan sendiri telah mencabut dan mengklarifikasi di hadapan aparat pada 8 Mei 2026,” bunyi petisi tersebut.
BEM Unidar Ambon juga menduga proyek Pasar Apung dibangun tanpa izin resmi dan berdiri di atas lahan yang masih dipersoalkan status kepemilikannya.
Atas dasar itu, mereka mendesak seluruh pihak terkait untuk menghentikan rencana pembongkaran masjid sampai tersedia bangunan pengganti yang layak digunakan jamaah.
“Mari bubuhkan tanda tangan Anda. Satu suara Anda adalah pembelaan bagi rumah Allah. Jangan biarkan azan berhenti berkumandang di Masjid Al-Ma’ruf,” tutup petisi tersebut.














