Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap aparat gabungan saat operasi penertiban tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, beberapa waktu lalu.
Saat ini, puluhan WNA tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM mengapresiasi langkah aparat dalam mengungkap aktivitas tambang ilegal yang melibatkan warga asing tersebut.
Namun, Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffry Huwae ber, meminta agar kasus itu tidak berhenti hanya pada proses deportasi.
“Jangan cuma diperiksa lalu dideportasi. Harus ada penyelidikan serius karena ini menyangkut kedaulatan negara,” kata Rilke, kepada Wartawan di Ambon, Kamis (7/5).
Menurut dia, aparat perlu mendalami bagaimana para WNA tersebut bisa masuk hingga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak.
“Bagaimana mereka bisa sampai di Pulau Buru dan langsung melakukan penambangan ilegal? Siapa yang mendatangkan, siapa yang memberi akses informasi tentang Gunung Botak, ini harus ditelusuri,” ujarnya.
Rilke menilai aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial masyarakat di Pulau Buru.
Ia mengatakan, sebelum maraknya tambang emas ilegal, masyarakat setempat hidup dari berbagai mata pencaharian seperti melaut, berkebun, mengelola kayu putih hingga bertani.
“Tanpa tambang emas pun masyarakat Buru sebenarnya tetap bisa hidup dari potensi alam yang mereka miliki,” katanya.
Rilke juga menyoroti dugaan keterlibatan pemodal besar atau cukong dari luar daerah yang membuat aktivitas tambang ilegal terus berlangsung.
Menurutnya, para pemodal tersebut membawa bahan kimia, teknologi pengolahan emas, hingga tenaga ahli dari luar.
“Karena itu penanganannya harus serius agar aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak benar-benar bisa dihentikan,” ujarnya.














