Putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada seorang anggota Brimob dalam kasus penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia menuai kritik publik.
Praktisi hukum Rony Samloy menilai, meskipun putusan tersebut sah secara hukum, rasa keadilan masyarakat dinilai belum sepenuhnya terpenuhi. Terlebih, vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 8 bulan penjara.
“Dari perspektif masyarakat, putusan ini dianggap terlalu ringan, apalagi pelaku adalah aparat penegak hukum,” kata Rony saat dihubungi, Selasa (5/5).
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial. Rony menyebut, fenomena “No Viral, No Justice” kini mencerminkan kondisi di mana perhatian publik di ruang digital turut memengaruhi sorotan terhadap penanganan kasus hukum.
“Ketika sesuatu tidak viral, sering dianggap tidak mendapat keadilan. Ini realitas yang harus dipahami,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa tekanan publik juga memiliki risiko, seperti potensi pelanggaran privasi hingga pengabaian asas praduga tak bersalah.
Rony juga menekankan pentingnya penegakan kode etik terhadap pelaku, mengingat statusnya sebagai anggota kepolisian.
Menurutnya, sanksi etik diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Ia pun mendorong agar kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum, baik dalam penerapan pasal maupun penegakan disiplin internal.














