Kasus dugaan pekerjaan pembangunan Jalan Tunguwatu-Gorar-Lau lau-Kobraur-Nafar atau Jalan Lingkar Wokam tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru, terus mengarah pada penetapan tersangka.
Belum diketahui pasti siapa otak dibalik kasus miliaran tersebut. Namun, beredar informasi, nama Bupati Aru, Timotius Kaidel, disebut sebut ikut masuk sebagai calon tersangka bersama beberapa pejabat lainnya.
Hal tersebut dikarenakan Timotius Kadel alias Timo saat itu bertindak sebagai kontraktor pada proyek bernilai Rp36,7 Miliar tersebut.
Di kasus ini, sejumlah saksi dari sejumlah pejabat PU hingga Bupati Aru, Timotius Kaidel, telah diperiksa bertahap oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Bahkan dikabarkan dalam waktu dekat ini, tim penyidik Kejati Maluku bersama Tim Ahli dari Manado akan segera turun ke Kabupaten Aru, guna melakukan pemeriksaan fisik di lokasi proyek.
” Tim masih menunggu n menyesuaikn waktunya dengan ahli dari manado,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada netmaluku.com Rabu (6/5).
Diketahui, kasus ini rupanya juga merugiakan kerugian keuangan negara berdasarkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, tercatan senilai Rp11,3 Miliar.














