Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di ruas Jalan Ir. M. Putuhena, tepatnya di depan Quinn Guest House, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Minggu (3/5) sekitar pukul 19.20 WIT. Insiden ini melibatkan angkutan kota (angkot) jurusan Hatu.
Angkot jenis Suzuki Carry Futura bernomor polisi DE 1571 LU itu dikemudikan oleh Wiliam Jerry Tehuayo (26). Saat kejadian, kendaraan tersebut mengangkut sekitar 10 penumpang.
Akibat kecelakaan ini, satu orang penumpang bernama Julian Elias Leithenu (24) meninggal dunia. Korban diduga tertindih dan terseret kendaraan saat angkot terbalik.
“Pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan, sehingga kendaraan oleng dan akhirnya terbalik,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, saat dikonfirmasi, Senin (4/5).
Menurut keterangan pengemudi, perjalanan dimulai dari Pantai Sopapey, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sekitar pukul 18.30 WIT dengan tujuan Dusun Batu Lubang, Negeri Hative Besar.
“Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan kehilangan kendali hingga menyebabkan kecelakaan tunggal,” lanjut Janet.
Selain korban jiwa, angkot mengalami kerusakan berupa kaca depan pecah dan lecet pada bagian bodi sebelah kiri.
Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian, mengevakuasi korban ke RSUP Leimena, serta mengamankan pengemudi ke Mapolsek Teluk Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam penanganan dan kami terus mengumpulkan keterangan terkait penyebab pasti kecelakaan,” tutupnya.














