Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan saat ini prosesnya telah masuk tahap penetapan kerugian negara sebelum menentukan tersangka.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mempercepat proses tersebut.
“Sekarang ini sudah masuk tahap Penetapan Kerugian Negara (PKN). Setelah itu baru dilakukan penetapan tersangka,” kata Ardy saat menerima perwakilan massa aksi, Kamis (30/4) lalu.
Ia menjelaskan, penetapan kerugian negara merupakan kewenangan BPK pusat. Karena itu, Kejati Maluku telah menyampaikan permintaan resmi agar BPK membentuk tim untuk turun langsung ke Kepulauan Aru guna meninjau objek perkara.
“PKN itu kewenangan BPK pusat. Kami sudah sampaikan permintaan ke BPK untuk membentuk tim turun ke Aru melakukan peninjauan. Saat ini kami terus koordinasi agar prosesnya bisa dipercepat,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Jihad Buano, mengingatkan agar proses hukum tidak berlarut-larut. Ia menilai, keterlambatan bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Kalau proses ini diperlambat, itu jadi celah yang bisa dimanfaatkan calon-calon tersangka, katakanlah kontraktor, untuk bermanuver melakukan pelemahan proses hukum atau obstruction of justice. Jadi harus ada langkah cepat dari Kejati, bukan menunggu bola,” tegasnya.
Dalam penyidikan kasus ini, nama Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, ikut menjadi sorotan.
Ia telah diperiksa penyidik bersama sejumlah pihak lain terkait proyek pembangunan ruas Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau-Lau–Kobraur–Nafar tahun anggaran 2018 di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru.
Sumber di Kejati Maluku menyebut, Kaidel diduga memiliki peran penting dalam proyek tersebut.
“Bupati yang paling bertanggung jawab atas pekerjaan proyek ini. Jadi wajar kalau jadi incaran Kejati Maluku,” kata sumber tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), panitia pokja, bendahara, hingga konsultan perencana dan pengawas.
Sejumlah staf dari berbagai dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru juga turut dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,3 miliar.














