PIRU-Penyelesaian persoalan aset di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) harus mengedepankan koridor hukum yang jelas serta menjauh dari tekanan politik.
Hal ini disampaikan Jamadi Darman, politisi PAN dan mantan Anggota DPRD SBB, menyikapi dinamika perpindahan operasional sejumlah instansi pelayanan publik dari Kota Piru.
Menurut Jamadi, situasi yang berkembang perlu dipahami secara jernih dan solutif, mengingat langkah pemerintah bertujuan menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan, sengketa lahan perkantoran yang telah berlangsung lama bukan persoalan sederhana.
“Persoalan ini bukan sekadar soal rasa malu atau hal politis, tetapi tantangan administratif dan hukum yang membutuhkan penyelesaian kolaboratif serta berbasis regulasi,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan aset di SBB sebagai warisan kompleksitas masa lalu yang membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian, bukan kegaduhan.
Karena itu, ia mengajak semua pihak mengedepankan kebersamaan dalam membangun daerah. “Pa Sam, mari katong bangun Saka Mese Nusa secara bersama-sama,” ucapnya.
Jamadi juga menilai kritik dalam demokrasi adalah hal wajar, namun semua pihak tetap perlu menjaga stabilitas daerah.
“Mari duduk bersama membicarakan solusi, ketimbang sekadar berbalas pantun di media,” tegasnya.
Terkait perpindahan instansi, ia menjelaskan bahwa langkah tersebut bersifat sementara.
Perpindahan Kantor BPN ke Waimital, misalnya, dilakukan agar pelayanan pertanahan tetap berjalan di tengah sengketa lahan. “Ini solusi jangka pendek agar pelayanan tidak lumpuh,” jelasnya.
Sementara itu, perpindahan Kantor DPRD SBB ke Kairatu disebabkan kondisi gedung yang mengalami kerusakan berat dan membutuhkan renovasi.
“Ini demi keselamatan dan efektivitas kerja, bukan soal kehilangan aset,” tambahnya.
Dalam upaya penyelesaian, Jamadi mendorong pemerintah daerah mengambil langkah konkret berbasis regulasi, termasuk membentuk satuan tugas untuk pendataan dan sertifikasi ulang aset tanah di Piru.
Ia juga menekankan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai pendamping hukum dan mediator, serta mendorong koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku terkait mekanisme hibah atau tukar-menukar aset.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, ia menyarankan agar pemerintah menempuh jalur pengadilan guna memperoleh kepastian hukum tetap.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari potensi persoalan di kemudian hari, termasuk risiko dalam penggunaan anggaran.
Jamadi menegaskan pemerintah daerah harus tetap bekerja dalam koridor hukum, bukan di bawah tekanan politik maupun opini.
Dengan dukungan semua pihak, ia optimistis Kota Piru dapat kembali ditata sebagai pusat pemerintahan yang representatif.
“Kalau kita berjalan sesuai aturan, saya yakin Piru bisa kembali ditata lebih baik,” pungkasnya.














