Kerja cepat dan sinergitas antar jajaran kepolisian kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus tindak pidana berat.
Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) bersama Satreskrim Polres Halmahera Selatan (Halsel) berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat hingga ke Kota Ambon, Maluku.
Pelaku berinisial AB alias AR (19) ditangkap pada Kamis (14/05/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT. Ia diamankan di sebuah rumah kos yang berada di kawasan STAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian panjang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan maut yang terjadi di wilayah Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Sempat Kabur Usai Kejadian
Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban tersebut terjadi beberapa waktu sebelumnya di wilayah Kawasi. Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Dalam pelariannya, pelaku diketahui tidak menetap di satu lokasi. Ia berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, mulai dari Dusun Rahai, Tomi-Tomi, Mangga Bongko, hingga Erang, sebelum akhirnya meninggalkan Halmahera Selatan dan menuju Kota Ambon.
Pergerakan pelaku yang cukup dinamis sempat menyulitkan proses pelacakan. Namun, kerja sama lintas wilayah antara Polres Halsel dan Polres SBB menjadi kunci utama dalam mengungkap keberadaan pelaku.
Penyelidikan Intensif hingga ke Ambon
Kasat Reskrim dari kedua polres melakukan koordinasi intensif sejak pelaku dinyatakan melarikan diri.
Informasi sekecil apa pun yang diperoleh dari lapangan terus dikembangkan hingga mengerucut pada dugaan keberadaan pelaku di Kota Ambon.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan, tim gabungan akhirnya berhasil memastikan lokasi persembunyian pelaku di sebuah rumah kos di kawasan STAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan pada dini hari. Proses penangkapan berlangsung cepat dan tidak menimbulkan perlawanan berarti dari pelaku.
Kapolres: Bukti Sinergi Penegakan Hukum
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang solid antar satuan kepolisian dalam penegakan hukum lintas wilayah.
“Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara Satreskrim Polres Halmahera Selatan dan Satreskrim Polres Seram Bagian Barat. Saat diamankan, situasi berlangsung aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan bahwa sinergi antarpolres menjadi faktor penting dalam mempercepat pengungkapan kasus, terutama ketika pelaku mencoba menghindari proses hukum dengan berpindah-pindah tempat.
Dititipkan di Polresta Ambon, Segera Diproses di Halsel
Usai diamankan, pelaku saat ini masih dititipkan sementara di Polresta Ambon untuk kepentingan pengamanan awal.
Selanjutnya, pelaku akan dipindahkan ke Polres Halmahera Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan tempat kejadian perkara.
Kepolisian juga menegaskan akan terus mendukung upaya penegakan hukum melalui koordinasi lintas wilayah, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan pelarian pelaku antar daerah.
Dengan tertangkapnya pelaku, aparat kepolisian berharap proses hukum dapat segera berjalan dan memberikan kepastian bagi keluarga korban.
Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelarian sejauh apa pun tidak akan menghentikan upaya penegakan hukum oleh aparat kepolisian. (Acim)















