Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Laha Tahun Anggaran 2020–2021.
Informasi penetapan tersangka itu tertuang dalam press release yang diterima media ini pada Kamis (14/5).
Dua tersangka yang ditetapkan yakni RA selaku mantan Raja Negeri Laha dan FM yang menjabat sebagai Sekretaris Negeri Laha.
“Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ambon telah melakukan penetapan tersangka sebanyak dua orang,” demikian bunyi keterangan resmi Kejari Ambon.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 5 Mei 2026.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa/Negeri Laha selama tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Ambon tertanggal 9 Februari 2026, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.282.997.997.
Selain itu, penyidik menilai perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, Tim Penyidik Kejari Ambon masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
“Selanjutnya Tim Penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara,” tulis Kejari Ambon dalam keterangannya.(Tim)














