Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botol, Desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, mulai ditertibkan aparat kepolisian.
Penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M., bersama jajaran Polres Buru dan Polsek Waeapo pada Selasa (12/5).
Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kabag Ops Polres Buru AKP Ardiansyah R.H., S.Sos., Kasat Intelkam AKP Taufik, Kasat Reskrim IPTU Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H., Kapolsek Waeapo IPDA Rudi Hartono, S.H., serta 15 personel gabungan.
Rombongan kepolisian tiba di Desa Savana Jaya sekitar pukul 09.20 WIT dan langsung bergerak menuju lokasi PETI Gunung Botol untuk melakukan peninjauan sekaligus penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang selama ini berlangsung di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 10.00 WIT, Kapolres Buru bersama rombongan tiba di lokasi tambang. Di lokasi itu, aparat mendapati masih adanya aktivitas para penambang ilegal beserta tenda dan peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin.

Di hadapan para penambang, AKBP Sulastri Sukidjang memberikan imbauan secara persuasif agar aktivitas pertambangan dihentikan dan lokasi tambang segera dikosongkan secara tertib.
“Perlu bapak ibu ketahui bahwa lokasi PETI ini berada dekat dengan areal pertanian sawah milik petani Desa Savana Jaya, sehingga diharapkan agar dapat meninggalkan lokasi PETI ini dengan tertib,” kata Kapolres saat memberikan arahan kepada para penambang.
Ia menegaskan, keberadaan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut dinilai sangat berpotensi merusak lingkungan, terutama karena lokasi tambang berada tidak jauh dari lahan persawahan masyarakat.

“Kehadiran kami di sini bersama personel Polres Buru untuk menertibkan dan mengosongkan PETI yang ada di areal Gunung Botol, dikarenakan aktivitas bapak ibu sekalian bisa merusak lingkungan dan mencemari sawah yang berada dekat dengan areal PETI,” ujarnya.
Kapolres juga meminta seluruh penambang segera meninggalkan lokasi serta membawa keluar seluruh barang dan peralatan tambang yang masih berada di area PETI.
“Kami mengharapkan kepada bapak ibu untuk dapat mengosongkan lokasi PETI ini dan sesegera mungkin mengemas barang-barang maupun peralatannya,” lanjutnya.
Setelah imbauan disampaikan, aparat kepolisian kemudian melakukan penertiban di lokasi tambang. Sedikitnya 15 tenda milik para penambang dibongkar oleh petugas.
Selain itu, sekitar 50 penambang ilegal juga diturunkan dari kawasan PETI Gunung Botol. Para penambang yang sebelumnya masih bertahan di lokasi akhirnya memilih meninggalkan area tambang secara bertahap.

Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para penambang maupun masyarakat sekitar.
Polres Buru menyebut penertiban dilakukan sebagai langkah menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal yang dinilai semakin meluas di kawasan Gunung Botol.
Selain berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan pencemaran lahan pertanian warga, aktivitas PETI tersebut juga disebut telah menarik kedatangan masyarakat dari luar Kabupaten Buru untuk ikut melakukan penambangan ilegal.
Kondisi itu dinilai dapat memicu potensi konflik sosial serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) apabila tidak segera ditangani.

Kegiatan penertiban di lokasi PETI Gunung Botol berakhir sekitar pukul 10.30 WIT dalam keadaan aman dan terkendali.
Usai melakukan penertiban di Gunung Botol, Kapolres Buru bersama rombongan melanjutkan kegiatan peninjauan ke lokasi PETI di Aliran Sungai Gunung Nona, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba.
Rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIT dan langsung melakukan pengecekan di area yang sebelumnya diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal.
Namun, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, aparat tidak menemukan adanya aktivitas PETI di lokasi Aliran Sungai Gunung Nona.

Sekitar pukul 11.40 WIT, Kapolres bersama rombongan meninggalkan lokasi dan seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 11.50 WIT dalam keadaan aman dan lancar.(Tiar)














