Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease menghentikan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diajukan anggota polisi berinisial RN terhadap anggota Satresnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Aipda Primus Florianus Leto.
Penghentian penanganan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor: B/1717/V/WAS.2.4./2026/Sipropam tertanggal Mei 2026 yang diterima RN selaku pelapor.
RN sebelumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penanganan perkara narkotika. Ia menuding adanya pembebasan terhadap empat tersangka pengguna sabu tanpa proses hukum yang jelas.
“Saya lapornya ke Propam Polda Maluku. Kalaupun ada pelimpahan, mestinya saya juga menerima pemberitahuan resmi. Dan yang seharusnya menyampaikan itu adalah Propam Polda, karena laporannya dibuat di sana,” kata RN kepada wartawan di Ambon, Rabu (13/5).
Dalam surat SP2HP2 tersebut, Propam menyebut dugaan pelanggaran yang dilaporkan belum memenuhi unsur bukti yang cukup. Seluruh tindakan yang dilakukan terlapor bersama Tim Opsnal Satresnarkoba disebut telah sesuai prosedur dan standar operasional (SOP).
RN mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan Propam Polresta Ambon. “Mereka bilang sudah memeriksa terlapor dan sejumlah saksi. Tapi bagaimana mungkin mereka memeriksa anggota mereka sendiri? Itu sebabnya saya melapor ke Propam Polda,” ujarnya.
Hasil gelar perkara yang dilakukan Propam Polresta Ambon pada 8 Mei 2026 menyimpulkan laporan terhadap Aipda Primus Florianus Leto tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Dalam hasil gelar perkara itu, seluruh peserta menyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk memproses laporan lebih lanjut sehingga penyelidikan direkomendasikan untuk dihentikan.
RN juga menyoroti dirinya yang dipanggil Propam Polresta Ambon untuk dimintai klarifikasi, padahal laporan dibuat di tingkat Polda.
“Kenapa saya yang melapor ke Polda justru dipanggil oleh Polresta? Mestinya pemeriksaan dilakukan oleh Propam Polda,” katanya.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa empat tersangka yang dibebaskan merupakan pengguna narkotika, bukan pengedar. Barang bukti yang ditemukan disebut berada di bawah 0,5 gram sehingga penanganannya dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Keempat tersangka juga disebut telah menjalani asesmen oleh BNN Provinsi Maluku dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
Namun RN meragukan alasan tersebut. Ia mengaku sudah melaporkan aktivitas para tersangka sejak awal, tetapi tidak langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polresta Ambon.
“Mereka sudah dua hari pesta narkoba sebelum ditangkap pada 6 Maret. Saya sudah lapor sejak awal, tapi tidak ditindaklanjuti. Jadi kalau bicara barang bukti hanya 0,5 gram, saya rasa itu tidak mungkin,” ujarnya.
RN juga menyoroti proses rehabilitasi yang dijalani para tersangka. Menurut dia, dalam sejumlah kasus narkoba lainnya, pelaku rehabilitasi tetap menjalani penahanan di BNN, berbeda dengan empat tersangka tersebut yang disebut berada di luar.
Ia meminta Kapolda Maluku memberi perhatian terhadap persoalan itu, khususnya terkait dugaan adanya oknum yang bermain dalam penanganan kasus narkoba di lingkungan Polresta Ambon.(Tim)














