Putusan lima bulan penjara terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, dalam kasus penganiayaan terhadap lansia Ny. Maria Huwae alias “Mama Mimi” (74), berbuntut panjang.
Tim kuasa hukum korban resmi melaporkan penyidik PPA Polda Maluku serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejari Maluku Tengah ke instansi masing-masing karena dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Laporan disampaikan tim kuasa hukum yang dipimpin Nimbrod Renir Soplanit bersama Belly Fensen Uktolseya, Bryan Kariuw, Hendrik Mabala, dan Nurbayawati Mony, Senin (11/5).
“Kami resmi memasukkan surat keberatan dan laporan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku,” kata Nimbrod dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).
Menurutnya, keberatan utama tim hukum terletak pada dugaan penurunan kualifikasi tindak pidana dalam tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan awal, perkara tersebut menggunakan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Namun dalam tuntutan, JPU hanya menggunakan pasal penganiayaan biasa sebagaimana ayat (1) dengan tuntutan delapan bulan penjara.
“Kami sangat menyayangkan sikap JPU yang secara sepihak menurunkan kualifikasi pasal dalam tuntutannya,” ujar Nimbrod.
Tim kuasa hukum juga menyoroti proses pembuktian di persidangan. Mereka menilai JPU tidak menghadirkan saksi ahli medis untuk menjelaskan kondisi korban yang mengalami luka serius di bagian kepala dan leher.
Menurut Nimbrod, korban mengalami 12 jahitan di area vital yang bagi seorang lansia dapat dikategorikan membahayakan nyawa.
“Secara hukum, luka di area maut pada lansia memenuhi kriteria ‘bahaya maut’ sebagaimana diatur dalam Pasal 155 KUHP Baru,” katanya.
Karena itu, pihaknya menilai perkara tersebut seharusnya dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 468 KUHP Baru dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Selain mempersoalkan tuntutan pidana, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan penyesatan informasi hukum oleh oknum JPU kepada keluarga korban. Mereka menilai pernyataan bahwa upaya banding tidak dapat dilakukan bertentangan dengan Pasal 67 KUHAP.
“Penuntut Umum memiliki kewajiban konstitusional untuk menempuh upaya hukum jika putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan korban,” tegas Nimbrod.
Tim hukum mendesak Kejati Maluku segera memerintahkan JPU mengajukan banding atas putusan tersebut karena 11 Mei 2026 disebut sebagai batas akhir pengajuan upaya hukum.
Mereka juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan memeriksa seluruh JPU yang terlibat atas dugaan pelanggaran kode etik jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012.
“Kasus ini menjadi ujian integritas Kejaksaan di Maluku. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas hanya karena terdakwa merupakan oknum aparat aktif,” pungkas Nimbrod. (Tim)














