Polda Maluku membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum anggota Polwan berinisial IT. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan laporan itu telah diterima melalui SPKT Polda Maluku dan kini memasuki tahap klarifikasi awal terhadap pihak-pihak terkait.
“Benar, telah ada laporan yang masuk di SPKT Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polri,” kata Rositah dalam keterangannya, Minggu (10/5).
Berdasarkan informasi awal, peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari (9/5) di kawasan Kecamatan Nusaniwe.
Kasus bermula ketika suami IT berinisial RL meminta pendampingan anggota Provos dan Paminal Satbrimob Polda Maluku karena mencurigai istrinya berada di rumah seorang pria berinisial BM.
Petugas gabungan kemudian mendatangi lokasi bersama personel Polsek Nusaniwe. Saat dilakukan pengecekan, IT dan BM ditemukan berada di dalam salah satu kamar rumah tersebut.
Keduanya lalu dibawa ke Polsek Nusaniwe untuk dimintai keterangan awal sebelum selanjutnya dibawa ke Polda Maluku guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Rositah, Bidpropam Polda Maluku saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk meminta klarifikasi dari terduga pelanggar, pelapor, dan sejumlah saksi.
Sementara itu, laporan pidana disebut masih menunggu disposisi pimpinan untuk ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Maluku.
“Semua tahapan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia menegaskan Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana yang melibatkan anggota Polri.
“Tidak ada toleransi terhadap perilaku anggota yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Rositah. (Tiar)














