Pengadilan Negeri Dobo menggelar sidang perdana perkara praperadilan terkait dugaan penyitaan tidak sah terhadap Kapal Mina Maritim 153 oleh Polres Kepulauan Aru, Senin (11/5).
Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dobo dengan agenda sidang perdana pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Pemohon.
Dalam persidangan, pihak Pemohon diwakili kuasa hukumnya, Frederikus Renyaan, S.H. dan Willibrordus Renyaan, S.H., yang meminta majelis hakim menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan Kapal Mina Maritim 153 beserta seluruh tindakan hukum lanjutan yang dilakukan pihak Termohon.
Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menguji tindakan upaya paksa aparat penegak hukum, termasuk penyitaan.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon diduga bertentangan dengan Pasal 119 KUHAP karena dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Menurut Pemohon, Kapal Mina Maritim 153 telah lebih dahulu dikuasai aparat kepolisian sejak 19 Maret 2026. Namun, Surat Perintah Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan baru diterbitkan pada 9 April 2026.
Pihak Pemohon menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya tindakan penyitaan secara de facto yang kemudian baru dilegalisasi secara administratif secara retroaktif.
“Penyitaan telah dilakukan terlebih dahulu, sementara dokumen administrasi baru diterbitkan kemudian. Ini yang kami nilai bertentangan dengan asas legalitas dan due process of law,” ujar Kuasa Hukum Pemohon dalam persidangan.
Tak hanya itu, Pemohon juga menilai tidak terdapat keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 KUHAP yang dapat membenarkan tindakan penyitaan tanpa izin pengadilan.
Dalam persidangan diungkap bahwa kapal berada dalam kondisi rusak total pada bagian gearbox sehingga tidak dapat bergerak secara mandiri dan bahkan harus ditarik menggunakan kapal lain menuju Dobo.
Dengan kondisi tersebut, Pemohon menilai tidak terdapat kemungkinan kapal melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Kuasa Hukum Pemohon juga menegaskan bahwa sekalipun penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak, KUHAP tetap mewajibkan penyidik untuk meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lambat lima hari setelah tindakan dilakukan.
Namun menurut Pemohon, kewajiban tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh pihak Termohon.
Selain mempersoalkan legalitas penyitaan, Pemohon turut menyoroti adanya dugaan penyitaan secara post factum, yakni penguasaan fisik terhadap kapal dilakukan lebih dahulu baru kemudian diikuti penerbitan dokumen administrasi penyitaan.
Pemohon juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara fakta lapangan dengan dokumen resmi penyitaan.
Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, kapal disebut telah berada dalam penguasaan aparat sejak 19 Maret 2026. Namun dalam dokumen resmi penyitaan disebutkan tindakan penyitaan baru dilakukan pada 9 April 2026.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut menunjukkan dokumen penyitaan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Di sisi lain, Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelanggaran itu disebut terkait tindakan penyitaan yang dilakukan tanpa menunjukkan identitas petugas, tanpa surat tugas resmi, serta disertai dugaan tindakan intimidatif terhadap pemilik kapal saat mempertanyakan legalitas penyitaan.
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Pemohon turut mengungkap adanya dugaan cacat formil serius dalam Berita Acara Penyitaan.
Dugaan itu berkaitan dengan penggunaan satu Nomor Registrasi Pokok (NRP) yang sama terhadap dua identitas anggota kepolisian berbeda, yakni I WAYAN SUJAYA dan A.G. PRASETIYO, S.H.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai pejabat yang sebenarnya melakukan tindakan penyitaan dan berimplikasi terhadap keabsahan dokumen penyitaan dimaksud.
“Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum agar seluruh tindakan penyidikan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip due process of law dalam negara hukum,” ujar Kuasa Hukum Pemohon usai persidang
Sidang praperadilan tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Termohon. (Tif)














