NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
Home Net Daerah Kepulauan Aru

Sidang Perdana Praperadilan Kapal Mina Maritim 153 Digelar di PN Dobo, Pemohon Bongkar Dugaan Penyitaan Tak Sah

by netmaluku
11 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
Sidang Perdana Praperadilan Kapal Mina Maritim 153 Digelar di PN Dobo, Pemohon Bongkar Dugaan Penyitaan Tak Sah

Sidang Perdana Praperadilan Kapal Mina Maritim 153 Digelar di PN Dobo

Share on FacebookShare on WhatsApp

Pengadilan Negeri Dobo menggelar sidang perdana perkara praperadilan terkait dugaan penyitaan tidak sah terhadap Kapal Mina Maritim 153 oleh Polres Kepulauan Aru, Senin (11/5).

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dobo dengan agenda sidang perdana pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Pemohon.

Dalam persidangan, pihak Pemohon diwakili kuasa hukumnya, Frederikus Renyaan, S.H. dan Willibrordus Renyaan, S.H., yang meminta majelis hakim menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan Kapal Mina Maritim 153 beserta seluruh tindakan hukum lanjutan yang dilakukan pihak Termohon.

MenarikDibaca . . .

Laut Banda Diguncang Gempa Kuat Tengah Malam, Warga Rasakan Getaran hingga Papua Barat

Laut Banda Diguncang Gempa Kuat Tengah Malam, Warga Rasakan Getaran hingga Papua Barat

15 Mei 2026
Sinergi Polres SBB dan Polres Halsel Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut yang Sempat Kabur ke Ambon

Sinergi Polres SBB dan Polres Halsel Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut yang Sempat Kabur ke Ambon

14 Mei 2026
Tiga Pejabat MTs Negeri Ambon Jadi Tersangka Korupsi Dana DPA Rp689 Juta

Tiga Pejabat MTs Negeri Ambon Jadi Tersangka Korupsi Dana DPA Rp689 Juta

14 Mei 2026
Kejari Ambon Tetapkan Eks Raja dan Sekretaris Negeri Laha Tersangka Korupsi PAD Rp1,2 Miliar

Kejari Ambon Tetapkan Eks Raja dan Sekretaris Negeri Laha Tersangka Korupsi PAD Rp1,2 Miliar

14 Mei 2026
Load More

Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menguji tindakan upaya paksa aparat penegak hukum, termasuk penyitaan.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon diduga bertentangan dengan Pasal 119 KUHAP karena dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Menurut Pemohon, Kapal Mina Maritim 153 telah lebih dahulu dikuasai aparat kepolisian sejak 19 Maret 2026. Namun, Surat Perintah Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan baru diterbitkan pada 9 April 2026.

Pihak Pemohon menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya tindakan penyitaan secara de facto yang kemudian baru dilegalisasi secara administratif secara retroaktif.

“Penyitaan telah dilakukan terlebih dahulu, sementara dokumen administrasi baru diterbitkan kemudian. Ini yang kami nilai bertentangan dengan asas legalitas dan due process of law,” ujar Kuasa Hukum Pemohon dalam persidangan.

Tak hanya itu, Pemohon juga menilai tidak terdapat keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 KUHAP yang dapat membenarkan tindakan penyitaan tanpa izin pengadilan.

Dalam persidangan diungkap bahwa kapal berada dalam kondisi rusak total pada bagian gearbox sehingga tidak dapat bergerak secara mandiri dan bahkan harus ditarik menggunakan kapal lain menuju Dobo.

Dengan kondisi tersebut, Pemohon menilai tidak terdapat kemungkinan kapal melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Kuasa Hukum Pemohon juga menegaskan bahwa sekalipun penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak, KUHAP tetap mewajibkan penyidik untuk meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lambat lima hari setelah tindakan dilakukan.

Namun menurut Pemohon, kewajiban tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh pihak Termohon.

Selain mempersoalkan legalitas penyitaan, Pemohon turut menyoroti adanya dugaan penyitaan secara post factum, yakni penguasaan fisik terhadap kapal dilakukan lebih dahulu baru kemudian diikuti penerbitan dokumen administrasi penyitaan.

Pemohon juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara fakta lapangan dengan dokumen resmi penyitaan.

Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, kapal disebut telah berada dalam penguasaan aparat sejak 19 Maret 2026. Namun dalam dokumen resmi penyitaan disebutkan tindakan penyitaan baru dilakukan pada 9 April 2026.

Menurut Pemohon, kondisi tersebut menunjukkan dokumen penyitaan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Di sisi lain, Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelanggaran itu disebut terkait tindakan penyitaan yang dilakukan tanpa menunjukkan identitas petugas, tanpa surat tugas resmi, serta disertai dugaan tindakan intimidatif terhadap pemilik kapal saat mempertanyakan legalitas penyitaan.

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Pemohon turut mengungkap adanya dugaan cacat formil serius dalam Berita Acara Penyitaan.

Dugaan itu berkaitan dengan penggunaan satu Nomor Registrasi Pokok (NRP) yang sama terhadap dua identitas anggota kepolisian berbeda, yakni I WAYAN SUJAYA dan A.G. PRASETIYO, S.H.

Menurut Pemohon, kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai pejabat yang sebenarnya melakukan tindakan penyitaan dan berimplikasi terhadap keabsahan dokumen penyitaan dimaksud.

“Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum agar seluruh tindakan penyidikan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip due process of law dalam negara hukum,” ujar Kuasa Hukum Pemohon usai persidang

Sidang praperadilan tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Termohon. (Tif)

Yang Baca: 413
Tags: Pn dobo
Disclaimer: Dilarang mengutip, menyalin, atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin dari redaksi.

Related Posts

Laut Banda Diguncang Gempa Kuat Tengah Malam, Warga Rasakan Getaran hingga Papua Barat

Laut Banda Diguncang Gempa Kuat Tengah Malam, Warga Rasakan Getaran hingga Papua Barat

17 jam ago
Sinergi Polres SBB dan Polres Halsel Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut yang Sempat Kabur ke Ambon

Sinergi Polres SBB dan Polres Halsel Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut yang Sempat Kabur ke Ambon

2 hari ago
Tiga Pejabat MTs Negeri Ambon Jadi Tersangka Korupsi Dana DPA Rp689 Juta

Tiga Pejabat MTs Negeri Ambon Jadi Tersangka Korupsi Dana DPA Rp689 Juta

2 hari ago
Kejari Ambon Tetapkan Eks Raja dan Sekretaris Negeri Laha Tersangka Korupsi PAD Rp1,2 Miliar

Kejari Ambon Tetapkan Eks Raja dan Sekretaris Negeri Laha Tersangka Korupsi PAD Rp1,2 Miliar

2 hari ago
HMPM-M Desak Kapolda Maluku Tangkap Pelaku Pengeroyokan Abdullah Mahu: “Jangan Biarkan Premanisme Menguasai Jalanan”

HMPM-M Desak Kapolda Maluku Tangkap Pelaku Pengeroyokan Abdullah Mahu: “Jangan Biarkan Premanisme Menguasai Jalanan”

2 hari ago
Kapolres Buru Tertibkan PETI Gunung Botol, Puluhan Penambang Ilegal Tinggalkan Lokasi

Kapolres Buru Tertibkan PETI Gunung Botol, Puluhan Penambang Ilegal Tinggalkan Lokasi

2 hari ago

Net Populer

Ajudan Wakil Bupati Buru hingga 3 Oknum Polisi Ditangkap saat Pesta Sabu di Namlea

Ajudan Wakil Bupati Buru hingga 3 Oknum Polisi Ditangkap saat Pesta Sabu di Namlea

12 Mei 2026
Kejati Maluku dan Tim Ahli Turun ke Aru Periksa Fisik Proyek Wokam Rp11,3 Miliar, Penetapan Tersangka Sebentar Lagi

Kejati Maluku dan Tim Ahli Turun ke Aru Periksa Fisik Proyek Wokam Rp11,3 Miliar, Penetapan Tersangka Sebentar Lagi

11 Mei 2026
Vonis 5 Bulan Oknum Brimob Penganiaya Lansia Picu Polemik, Penyidik PPA Polda Maluku dan JPU Resmi Dilaporkan

Vonis 5 Bulan Oknum Brimob Penganiaya Lansia Picu Polemik, Penyidik PPA Polda Maluku dan JPU Resmi Dilaporkan

12 Mei 2026
Polisi hingga Ajudan Wabup Buru Ditangkap saat Dugaan Pesta Sabu, Kapolres: Tetap Diproses

Polisi hingga Ajudan Wabup Buru Ditangkap saat Dugaan Pesta Sabu, Kapolres: Tetap Diproses

13 Mei 2026
Jalan Pasahari Kembali Diperbaiki, Rovik Sindir BPJN: “Tar Abis-Abis Ee”

Jalan Pasahari Kembali Diperbaiki, Rovik Sindir BPJN: “Tar Abis-Abis Ee”

11 Mei 2026

Net Update Maluku

Laut Banda Diguncang Gempa Kuat Tengah Malam, Warga Rasakan Getaran hingga Papua Barat

Laut Banda Diguncang Gempa Kuat Tengah Malam, Warga Rasakan Getaran hingga Papua Barat

15 Mei 2026
Jalan Pasahari Kembali Diperbaiki, Rovik Sindir BPJN: “Tar Abis-Abis Ee”

Jalan Pasahari Kembali Diperbaiki, Rovik Sindir BPJN: “Tar Abis-Abis Ee”

11 Mei 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Maluku hingga 14 Mei 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Maluku hingga 14 Mei 2026

10 Mei 2026
VIDEO: Tim Basarnas Evakuasi 13 Awak Kapal Tenggelam di TNS

VIDEO: Tim Basarnas Evakuasi 13 Awak Kapal Tenggelam di TNS

7 Mei 2026
NetMaluku.com

NetMaluku.com adalah media online yang menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, serta berbagai peristiwa penting dari Maluku, Indonesia, dan dunia. Dengan jurnalisme yang independen dan berimbang, NetMaluku.com hadir untuk memberikan informasi yang akurat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Net Menu

  • Buru
  • Buru Selatan
  • Kepulauan Aru
  • Kepulauan Tanimbar
  • Kota Ambon
  • Kota Tual
  • Maluku Barat Daya
  • Maluku Tengah
  • Maluku Tenggara
  • Net Advertorial
  • Net Budaya
  • Net Daerah
  • Net Ekonomi
  • Net Hukrim
  • Net Kesahatan
  • Net Nasional
  • Net Olahraga
  • Net Pemerintahan
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
  • Seram Bagian Barat
  • Seram Bagian Timur

Net Terbaru

Laut Banda Diguncang Gempa Kuat Tengah Malam, Warga Rasakan Getaran hingga Papua Barat

Laut Banda Diguncang Gempa Kuat Tengah Malam, Warga Rasakan Getaran hingga Papua Barat

15 Mei 2026
Sinergi Polres SBB dan Polres Halsel Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut yang Sempat Kabur ke Ambon

Sinergi Polres SBB dan Polres Halsel Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut yang Sempat Kabur ke Ambon

14 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hak Jawab
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

  • Login
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In