Jajaran Polsek Namlea menyita sebanyak 160 liter minuman keras tradisional jenis sopi dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (9/5).
Razia dilakukan di dua wilayah yang dianggap rawan peredaran miras, yakni Desa Persiapan Marloso dan Desa Jamilu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ps. Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan, dengan melibatkan personel gabungan dari fungsi Reskrim, Intel, Samapta, dan Bhabinkamtibmas.
Sebelum patroli dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Mako Polsek Namlea. Dalam arahannya, Charles meminta anggotanya melakukan pemeriksaan secara teliti dan tegas guna memastikan tidak ada jalur distribusi maupun tempat penyimpanan miras yang lolos dari pengawasan.
Di Desa Persiapan Marloso, petugas menemukan 7 jerigen sopi dengan kapasitas masing-masing 5 liter atau total 35 liter. Sementara di Desa Jamilu, polisi kembali menyita 25 jerigen sopi dengan total isi mencapai 125 liter.
Total, sebanyak 32 jerigen atau 160 liter sopi diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Namlea.
Charles mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Namlea.
“kami akan terus gencarkan patroli dan KRYD di seluruh wilayah hukum Polsek Namlea. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang berani memperjualbelikan atau menyimpan miras. Tujuan kami satu, menjaga wilayah ini tetap aman, damai, dan jauh dari gangguan yang meresahkan warga,” kata Charles dalam keterangannya, Sabtu (9/5).
Menurut dia, konsumsi maupun peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminal, keributan, hingga gangguan ketertiban umum di tengah masyarakat.














