Penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia, Maria Huwae alias Mama Mimi (74), oleh oknum anggota Brimob di Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, menuai sorotan tajam dari praktisi hukum.
Praktisi hukum Rony Samloy menilai terdapat kejanggalan dalam lambannya proses hukum kasus yang terjadi pada 2024 tersebut, yang baru dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan pada 2026.
“Disamping masyarakat mempersoalkan putusan pengadilannya, tetapi juga masyarakat mempertahankan asumsi bahwa proses penanganan perkara ini hingga putusan belum mewujudkan rasa keadilan,” kata Rony kepada media ini di Ambon, Sabtu (9/5).
Menurutnya, keterlambatan penanganan perkara itu menimbulkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan, secara prinsip hukum memiliki tiga tujuan utama yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun dalam kasus ini, aspek keadilan dinilai belum terpenuhi secara optimal.
“Penyidik dalam kasus ini mestinya dimintai pertanggungjawaban. Mengapa kasus dari tahun 2024 baru dilimpahkan dan disidangkan pada tahun 2026. Ini menimbulkan asumsi adanya unsur kesengajaan,” tegasnya.
Rony juga menduga keterlambatan tersebut berkaitan dengan upaya damai yang tidak berjalan efektif sehingga proses hukum baru dilanjutkan setelah mediasi gagal.
Ia menyoroti dampak dari lambannya proses hukum tersebut terhadap korban yang kini sudah tidak lagi merasakan dampak fisik dari kejadian karena waktu yang terlalu lama.
“Korban sudah tidak lagi merasakan sakit karena kasus ini baru diselesaikan sekitar dua tahun kemudian. Hal ini yang kemudian menimbulkan kekecewaan di masyarakat, terutama korban dan keluarganya,” ujarnya.
Rony menambahkan, masyarakat tidak hanya menilai dari besaran vonis, tetapi juga dari proses penegakan hukum yang harus berjalan adil, proporsional, dan bermoral.
“Keadilan itu bicara soal kepantasan, proporsionalitas, dan keseimbangan dari aspek moralitas. Masyarakat melihat korban belum memperoleh perlakuan yang adil dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku, dapat melakukan evaluasi termasuk memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.














