Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan menerima kunjungan silaturahmi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM RI, Rilke Jeffri Huwae, di ruang rapat Kejati Maluku, Kamis (7/5).
Kunjungan tersebut merupakan yang pertama dilakukan Jeffri Huwae sejak dilantik Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, sebagai Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM.
Dalam pertemuan itu, Rudy Irmawan didampingi Wakajati Datuk Rosihan Anwar, Asintel Diky Oktavia, Aspidsus Radot Parulian, dan Aspidmil Kolonel Chk Satar M. Hutabarat.
Rudy mengatakan, kunjungan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara Kejati Maluku dan Kementerian ESDM dalam menangani persoalan pertambangan di Maluku, khususnya aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi kunjungan silaturahmi ini. Semoga ke depannya bersama Kementerian ESDM kita bisa saling mendukung dalam penanganan kasus perizinan tambang, kepatuhan pelaku usaha, serta penindakan praktik pertambangan ilegal di Provinsi Maluku,” kata Rudy.
Selain membahas penanganan tambang ilegal, pertemuan tersebut juga menyinggung tindak lanjut terhadap 24 warga negara asing asal China yang sebelumnya diamankan pihak imigrasi di kawasan tambang emas Gunung Botak.
Sementara itu, Jeffri Huwae berharap koordinasi antara Ditjen Gakkum ESDM dan Kejati Maluku terus diperkuat guna menekan aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak terhadap lingkungan dan kondisi sosial masyarakat.
“Semoga melalui pertemuan ini kita bisa sering berkomunikasi dan berkolaborasi dalam menangani kasus pertambangan yang ada di Provinsi Maluku,” ujar Jeffri.
Di akhir pertemuan, kedua institusi sepakat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal, baik di Gunung Botak maupun wilayah pertambangan ilegal lainnya di Maluku.














