Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto bersama Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan jajaran Forkopimda Provinsi Maluku meninjau langsung kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Rabu (6/5).
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan proses penertiban tambang ilegal berjalan efektif sekaligus mempercepat penataan pertambangan rakyat agar sesuai aturan, aman, dan berkelanjutan.
Rombongan Forkopimda yang terdiri dari unsur Pemprov Maluku, TNI-Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah turun langsung ke Pos Tanah Merah, salah satu titik aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Di lokasi, mereka mengecek pos pengamanan, menerima paparan Satgas Penertiban, hingga menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil operasi tambang ilegal.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa penertiban Gunung Botak merupakan langkah penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung lama.
“Penertiban ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga masa depan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat,” kata Hendrik.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal dan mulai beralih ke skema pertambangan rakyat yang legal melalui koperasi resmi.
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan komitmen kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah untuk mengawal penataan Gunung Botak secara berkelanjutan.
“Negara tidak boleh kalah terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Penataan ini harus dilakukan secara terpadu, dengan pendekatan hukum, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan kawasan tersebut tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan preventif dan edukatif agar masyarakat memahami pentingnya aktivitas pertambangan yang legal dan bertanggung jawab.
Usai peninjauan, Forkopimda Maluku melanjutkan dengan sesi jumpa pers untuk menyampaikan perkembangan penertiban kepada publik. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.














