Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank BRI Unit Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (30/4).
Dua saksi tersebut masing-masing berinisial AIS, pegawai BRI, dan SPT selaku nasabah.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni sekitar lima jam.

“Untuk pemeriksaan saksi BRI Batu Merah Kamis 30 April itu ada dua orang. “Dua saksi BRI diperiksa dari jam 10.00 sampai 14.00 WIT.” Kata Ardy, Jumat (01/5).
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara ini. Di antaranya Kepala BRI Unit Batu Merah berinisial IS serta mantan kepala unit tahun 2022 berinisial EN.
Selain itu, sejumlah pihak lain juga telah dimintai keterangan, mulai dari pegawai BRI seperti supervisor dan marketing berinisial AM, NS, WM, YS, GS, hingga MDM selaku nasabah.
Penyidik juga memeriksa sejumlah nasabah lain, yakni ARW, LNS, dan RFL. Dari unsur lain, turut diperiksa SRP selaku mantri BRI Unit Batu Merah, MRW (calo), SJ (calo), serta EZ yang merupakan pihak Legal BRI Makassar/Audit Assurance.
Kasus dugaan korupsi di BRI Unit Batu Merah ini masih terus didalami oleh penyidik Kejati Maluku dengan memeriksa berbagai pihak terkait.














Discussion about this post