Lebih dari 50 pekerja proyek sanitasi di Banda, Maluku Tengah, terpaksa menanggung beban berat: upah mereka belum dibayar meskipun pekerjaan telah selesai 100% pada Desember 2025.
Tunggakan upah yang sudah lebih dari tiga bulan ini kini mengancam keuangan mereka, dengan beberapa pekerja sampai terjerat utang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anak.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Aries Karya dengan nilai kontrak Rp2.152.755.200 ini seharusnya sudah tuntas.
Namun, hingga April 2026, para pekerja mengaku belum menerima hak mereka. Beberapa pekerja mengatakan mereka sudah berulang kali menagih pada pihak perusahaan namun tidak mendapatkan kepastian.
“Kerja sudah selesai sejak Desember, katanya tunggu pencairan dari Balai, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar salah satu pekerja yang sudah menunggu hampir empat bulan tanpa bayaran.
Tunggakan upah yang bervariasi, mulai dari jutaan hingga belasan juta rupiah per pekerja, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah secara keseluruhan.
Banyak di antara mereka kini terpaksa meminjam uang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak.
“Kerja di bawah panas terik, di tengah hujan, membangun jamban dan IPAL untuk masyarakat. Tapi hak kami sendiri tidak dibayar. Keluarga di rumah jadi yang paling menderita,” ungkap pekerja lain dengan nada kesal.
Para pekerja kini mendesak agar CV. Aries Karya dan Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku segera menyelesaikan pembayaran mereka.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Dinas Tenaga Kerja Maluku Tengah dan DPRD untuk ikut turun tangan memantau masalah ini, supaya hak mereka segera terpenuhi.
Munir Husin, Ketua Koordinator Bidang Budaya LSM Beta Puang, mengungkapkan keprihatinannya terkait dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh kasus ini.
Menurutnya, kasus ini dapat merusak citra Banda yang dikenal sebagai destinasi wisata sejarah dan bahari unggulan di Indonesia Timur.
“Banda adalah jendela pariwisata Indonesia Timur. Kalau yang membangun malah tidak dibayar, itu bisa menghancurkan citra pariwisata dan merusak rasa keadilan,” tegas Munir.
Sementara itu, para pekerja juga meminta kejelasan terkait status pencairan dana proyek. Jika dana sudah cair, mereka meminta agar segera disalurkan kepada mereka. Jika belum, mereka meminta penjelasan yang transparan dari pihak terkait.
Pihak CV. Aries Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku belum memberikan keterangan terkait masalah ini.
Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayar upah pekerja tepat waktu. Keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai denda dan dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan.












