Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menahan dua pemuda dalam kasus kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak rakitan pada Rabu pagi (22/4).
Penangkapan ini adalah bagian dari upaya tegas Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku.
Keduanya adalah, MM (23) dan AS (38), kedapatan membawa senjata tajam jenis parang, sangkur, serta bom pipa rakitan di kawasan Jalan Durian Patah, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, pada Selasa (21/4) sore.
Penangkapan berawal dari patroli reaksi cepat (PRC) yang digelar aparat kepolisian setempat.
“Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka setelah mendapatkan laporan adanya kecurigaan terkait peredaran senjata tajam dan bahan peledak ilegal di wilayah tersebut,” ujar Kombes Pol Rositah Umasugi, Kabidhumas Polda Maluku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MM sebelumnya sempat mendatangi rekannya untuk meminta sejumlah uang, namun permintaannya tidak dipenuhi.
Dalam keadaan frustasi, ia kembali ke rumah dan mengambil senjata tajam serta bom pipa rakitan yang disembunyikan di kamar tidurnya.
MM kemudian menuju Hunuth dengan rencana untuk kembali ke kampung halamannya Kecamatan Leihitu, namun aksi tersebut terhenti setelah ia dan rekannya AS diamankan pihak kepolisian.
“Di lokasi kejadian, kami menemukan dua bilah parang, satu bom pipa rakitan, dan satu sangkur. Barang bukti ini kami amankan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Rositah.
Polresta Ambon menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen polisi dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas serta melindungi masyarakat dari ancaman yang bisa membahayakan keselamatan umum.
Kombes Pol Rositah Umasugi menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak ilegal. Karena adalah bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Maluku.
Saat ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Ambon. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 306 dan/atau Pasal 307, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin.
Penyidik juga tengah mendalami motif di balik kepemilikan barang-barang berbahaya ini dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Polisi mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
“Penindakan ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi juga memberikan pesan jelas bahwa Polri hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kombes Pol Rositah.












