PIRU-Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap aktivitas tambang di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat menuai sorotan.
Tim Pidana Khusus Kejati Maluku diketahui tengah mengusut dugaan pengelolaan tambang batu gamping dengan memeriksa sejumlah saksi dalam beberapa waktu terakhir.
Di tengah proses itu, kritik datang dari Gerakan SBB Bersih. Ketua organisasi tersebut, Jacobis Heatubun, mengingatkan agar langkah penegakan hukum tidak berdampak pada kepercayaan investor di daerah.
“Kami tidak mempersoalkan penyelidikan, tapi jangan sampai ini membuat investor takut dan memilih pergi dari SBB,” ujarnya di Piru, Rabu (1/4).
Ia menyinggung sorotan yang mengarah pada aktivitas tambang marmer milik PT Gunung Makmur Indah. Menurutnya, perusahaan tersebut telah mengantongi izin resmi dan telah beroperasi selama kurang lebih empat tahun.
Bahkan, proses pengiriman material tambang disebut pernah dihadiri langsung oleh pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda.
Karena itu, ia menilai pelabelan ilegal terhadap aktivitas perusahaan perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang meluas.
“Kalau ini terus bergulir tanpa kejelasan, dampaknya bisa ke iklim investasi. Investor butuh kepastian dan rasa aman,” katanya.
Jacobis menegaskan, masuknya investasi ke SBB bukan hal mudah. Kehadiran investor dinilai berperan penting dalam membuka lapangan kerja dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun di sisi lain, ia juga menyoroti adanya dugaan aktivitas tambang ilegal batu sinabar di Luhu, Kecamatan Huamual, yang dinilai belum tersentuh secara serius.
“Jangan sampai yang sudah berizin justru disorot terus, sementara yang jelas-jelas ilegal dibiarkan berkembang,” tegasnya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk bersikap adil dan menyeluruh dalam melakukan penindakan.
Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah bersama pihak terkait untuk menata pertambangan rakyat, termasuk membuka peluang legalisasi terhadap aktivitas tambang batu sinabar.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi agar aktivitas tambang tetap berjalan sekaligus memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
“Kalau ditata dan dilegalkan, ini bisa jadi potensi ekonomi. Tapi kalau dibiarkan liar, justru merugikan semua pihak,” ujarnya.












