AMBON- Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Purnadarma Perdana itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp36,7 miliar berdasarkan perhitungan sementara.
Koordinator AMATI, Kolin Lepuy, menyebut persoalan sudah muncul sejak proses tender. Berdasarkan dokumen audit BPK tahun anggaran 2018, perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender diketahui berstatus blacklist oleh pemerintah di Bandung.
“Dalam aturan pengadaan barang dan jasa, perusahaan yang telah dikenakan sanksi blacklist tidak diperbolehkan mengikuti tender sebelum statusnya dipulihkan. Namun faktanya, perusahaan ini tetap diloloskan hingga memenangkan proyek,” ujar Kolin di Ambon Rabu (01/4).
Ia juga mengungkap, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Purnadarma Perdana dengan kontraktor Timotius Kaidel, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kepulauan Aru.
Selain persoalan administrasi, audit juga menemukan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan. Dari total rencana pembangunan sepanjang 35 kilometer, hanya sekitar 15 kilometer yang terealisasi. Kekurangan volume pekerjaan ini menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar.
Sementara itu, sekitar Rp7 miliar lainnya berasal dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk tidak dibangunnya drainase serta penggunaan material timbunan yang tidak sesuai dokumen kontrak.
“Material yang digunakan bukan timbunan pilihan sebagaimana dalam dokumen proyek, tetapi tanah hasil gusuran yang digunakan kembali,” jelasnya.
Kolin menambahkan, kondisi jalan saat ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Bahkan, sebagian ruas jalan telah ditumbuhi pohon setinggi 7 hingga 8 meter, yang menunjukkan proyek tersebut terbengkalai.
Menurutnya, total kerugian negara dalam proyek ini tidak hanya sebesar Rp11,3 miliar, tetapi berpotensi menjadi total loss dari keseluruhan anggaran.













