Fakta baru terus bermunculan dibalik kasus dugaan korupsi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis solar Tahun 2024, senilai Rp1,5 Miliar, di DLHP yang menyeret Alfredo J. Hehamahua, kini Kadis Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Ambon.
Kasus ini muncul berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Pewakilan Provinsi Maluku, pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, yang saat itu masih dipimpin Alfredo J. Hehamahua.
Salah satu Sumber di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang tidak mau namanya dipublikasikan kepada netmaluku.com, Jumat (17/4) mengungkapkan bahwa, Alfredo J. Hehamahua, saat ini telah berupaya mengembalikan sebagian uang, namun belum sepenuhnya tuntas.

Kesanggupan untuk pengembalian itu bahkan ditandai dengan penandatangan bersama beberapa sopir mobil angkutan sampah.
Pengembalian kerugian negara itu bahkan disebut sebut telah berlangsung sejak Januari sampai kini.
“Pengembalian untuk dugaan korupsi di dlhp, skrg kadis damkar, sampai awal tahun ini masih pengembalian, sampai awal tahun 2026 ini, masih tersisa 900 jutaan, dan ini masih banyak, karena kerugian dari temuan BPK itu 1,5 Miliar. “ katanya.
Dengan dikembalikan uang tersebut kata Sumber, maka yang bersangkutan Kadis Damkar itu, telah mengakui bahwa dirinya betul-betul melakukan dugaan penyalahgunaan keuangan negara dari pemakaian BBM angkutan sampah DLHP Ambon.
“Kalu sudah kembalikan uang, berarti pak Alfredo sudah akui kalu dia melakukan korupsi, karena kembalikan uang. Kalu seng (tidak) korupsi buat apa mau kembalikan uang. Kan begitu too ,” tegas Sumber.
Hingga berita ini diturunkan berulang kali, Kadis Damkra Ambon, Alfredo J. Hehamahua, belum juga memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi secara berulang kali.












