Penanganan kasus dugaan pesta narkotika yang melibatkan empat orang di Kota Ambon, Maluku, menuai sorotan publik.
Keempat terduga yang sempat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon dan Pp. Lease itu, kini telah dibebaskan setelah menjalani penahanan selama 12 hari.
Pembebasan tersebut memicu tanda tanya, bahkan kecurigaan publik terkait kemungkinan adanya intervensi dalam proses hukum yang berjalan.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran oleh personel Satnarkoba dalam penanganan kasus tersebut.
“Kalau masalah narkoba, kami masih melakukan penyelidikan,” ujar Indera saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/4)
Kasus ini bermula dari penangkapan empat orang berinisial AL, LT, MP, dan JMA di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 6 April 2026. Dari keempatnya, dua diketahui berprofesi sebagai advokat, yakni AL dan LT. Sementara dua lainnya merupakan warga sipil, MP dan JMA.
Selama proses penangkapan, polisi disebut menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu, alat hisap, serta telepon genggam. Namun, setelah hampir dua pekan ditahan, keempatnya justru dilepaskan.
Pihak kepolisian berdalih, keputusan pembebasan diambil karena barang bukti yang ditemukan diduga kurang dari satu gram.
Dengan pertimbangan tersebut, penanganan kasus diarahkan pada pendekatan keadilan restoratif melalui mekanisme rehabilitasi.
Meski begitu, alasan tersebut tidak sepenuhnya meredam kritik. Sejumlah pihak justru mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini.
Praktisi hukum, Rony Samloy, menilai ada indikasi ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara narkotika.
“Dalam kasus ini, saya melihat ada perlakuan tebang pilih dan diskriminasi. Dalam beberapa kasus lain, terdakwa tetap diproses meskipun barang bukti minim,” ujar Rony.
Ia juga mempertanyakan dasar pembebasan para terduga, mengingat adanya barang bukti yang telah diamankan oleh aparat.
“Barang bukti kurang apa sampai mereka dibebaskan? Apalagi ada informasi bahwa di antara mereka ada yang merupakan pelaku berulang,” katanya.
Di tengah polemik tersebut, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Maluku dalam proses pembebasan.
Sosok yang dimaksud disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu terduga pelaku. Namun, isu itu telah dibantah oleh yang bersangkutan.
Terlepas dari benar atau tidaknya kabar tersebut, munculnya spekulasi ini semakin memperkuat dorongan publik agar kasus ini diusut secara transparan.
Rony pun mendesak Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto beserta jajaran Polresta Ambon untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Satuan Reserse Narkoba.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika seharusnya dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
“Kalau polisi serius memberantas narkoba, semua harus ditindak tanpa pilih kasih,” tegasnya.
Kini, publik menanti hasil penyelidikan Propam Polda Maluku. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan bebas dari intervensi.













