
Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Satu saksi yang diperiksa pada Senin (27/4) adalah EZ, yang diketahui merupakan Legal/Audit Assurance BRI Makassar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan pemeriksaan terhadap EZ dilakukan selama kurang lebih lima jam, mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT.
“Pemeriksaan saksi hari ini ada satu orang, yakni EZ selaku Legal BRI Makassar,” kata Ardy, Selasa (28/4).
Ia menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di BRI Unit Batu Merah.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya Kepala BRI Unit Batu Merah berinisial IS dan mantan kepala unit tahun 2022 berinisial EN.
Selain itu, tim juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak lain, mulai dari supervisor dan marketing bank, mantri, hingga nasabah dan pihak yang diduga sebagai perantara (calo).
Kejati Maluku menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung.













