Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berencana melaporkan sejumlah akun TikTok ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait dugaan penyebaran informasi bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pejabat.
Dilansir dari web Pemerintah kota Ambon, Juru Bicara Pemkot, Ronald Lekransy, mengatakan laporan tersebut akan diajukan pada Selasa (21/4).
“Langkah hukum ini melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, Lexy M. Manuputty, SH diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur, serta memastikan bahwa proses pemerintahan berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi yang tidak sah,” ujar Lekransy di ruang kerjanya, Senin (20/4).
Menurutnya, laporan ini berkaitan dengan munculnya sejumlah konten di TikTok setelah dibukanya pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Ambon.
“Namun demikian, setelah proses pendaftaran berlangsung, muncul sejumlah konten pada akun TikTok tertentu yang menyebarkan informasi tidak benar, bersifat tendensius, serta mengandung tuduhan yang tidak didukung oleh fakta maupun alat bukti yang sah. Dan secara langsung menyerang kehormatan dan nama baik para calon, sehingga dinilai telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku, dan juga berdampak pada ajakan seruan aksi yang berpotensi kegaduhan,” jelasnya.
Lekransy menambahkan, tudingan dalam konten tersebut tidak hanya menyasar para bakal calon Sekretaris Daerah, tetapi juga ditujukan kepada Kepala BPKAD Kota Ambon, Yopie Silanno.
“Informasi yang disebarluaskan dinilai tidak akurat, mengingat ada mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah di-follow up,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkot Ambon menilai tindakan tersebut berdampak luas, tidak hanya secara personal tetapi juga terhadap institusi pemerintahan.
“Pemerintah Kota Ambon menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi para pejabat yang disebutkan, tetapi juga berdampak luas terhadap institusi. Penyebaran informasi yang provokatif dan tidak akurat berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan, serta mengganggu stabilitas dan ketertiban di lingkungan birokrasi. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, melainkan telah melampaui batas dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran konten tersebut.
“Unsur kesengajaan dalam perbuatan ini tercermin dari aktivitas aktif memproduksi dan menyebarluaskan konten melalui platform digital yang dapat diakses publik, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian nyata terhadap reputasi pribadi, profesionalitas jabatan, dan kredibilitas Pemerintah Kota Ambon secara keseluruhan,” ujarnya.
Meski begitu, Pemkot Ambon tetap mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan kritik secara konstruktif.
“Pemerintah Kota menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan kritik dan saran yang didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bukti rasa cinta bagi kota ini, sekaligus bentuk kontrol sosial dalam konsep tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel,” kata Lekransy.
Diketahui, empat pejabat telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Sekretaris Daerah Kota Ambon, yakni Apries B. Gaspersz, Roberd Sapulette, Steven Dominggus, dan Richard Luhukay.
Mereka disebut memiliki hak untuk mengikuti proses seleksi secara adil, transparan, dan berbasis merit tanpa tekanan pihak mana pun.













